Lombok Utara siapkan 26 Desa Baru, Najmul Akhyar lantik puluhan Pj Kades

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Sebanyak 26 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai memasuki tahap penting setelah Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar melantik 26 Penjabat (Pj) Kepala Desa Persiapan, Jumat (16/10/2026).

Namun, pelantikan tersebut bukan akhir dari proses pemekaran. Puluhan desa itu masih harus melewati evaluasi berkala, penyusunan regulasi daerah, hingga verifikasi pemerintah pusat sebelum resmi menyandang status desa definitif.

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati KLU dan dihadiri Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, Sekretaris Daerah Sahabuddin, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Pembentukan 26 desa persiapan ini merupakan bagian dari penataan wilayah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Bupati Najmul Akhyar mengatakan, pembentukan desa persiapan merupakan respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

“Langkah ini diambil untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Najmul.

Menurutnya, proses penataan desa telah melalui evaluasi Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, kajian teknis, hingga peninjauan langsung ke lapangan.

Dari proses tersebut, sebanyak 22 desa induk dinilai memenuhi kelayakan untuk dimekarkan. Pemerintah daerah kemudian menerbitkan 26 Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan.

Najmul menegaskan, para penjabat kepala desa yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar untuk mempersiapkan wilayah masing-masing agar memenuhi persyaratan menjadi desa definitif.

“Para Penjabat Kepala Desa diharapkan mampu memosisikan diri tidak hanya sebagai pimpinan administrasi, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan dan fasilitator masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta para Pj kepala desa membangun koordinasi dengan pemerintah desa induk, kecamatan, perangkat daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Selain memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik, mereka diminta menggali potensi lokal dan memperkuat ekonomi masyarakat agar pembangunan desa tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Tidak Otomatis Menjadi Desa Definitif

ab980817-dc48-48f6-81f6-5c8b5dee5fdc
Foto: Nama Kepala Desa Baru/dok.ist

Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Atmaja Gumbara, menjelaskan bahwa setelah pelantikan, pemerintah daerah akan melakukan konsolidasi bersama panitia kabupaten untuk merumuskan pelaksanaan tugas di masing-masing desa persiapan.

Pihaknya juga berencana menggelar koordinasi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi NTB melalui DPMPD Dukcapil pada pekan berikutnya guna membahas langkah strategis setelah penetapan para Pj kepala desa.

Atmaja mengingatkan, perubahan status dari desa persiapan menjadi desa definitif membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Pemerintah daerah akan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di desa persiapan setiap enam bulan melalui Tim Penataan Desa Kabupaten Lombok Utara.

“Dalam jangka waktu setahun, tim evaluasi akan memberikan penilaian komprehensif, jika dianggap layak, pemerintah daerah melalui tim penataan akan menyampaikan rekomendasi kelayakan tersebut kepada Bupati,” jelas Atmaja.

Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu penentu apakah desa persiapan dapat melanjutkan proses menuju status definitif.

Harus Melewati DPRD hingga Kemendagri

Apabila dinyatakan layak, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa definitif oleh pemerintah daerah.

Raperda tersebut kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Lombok Utara sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahap verifikasi di tingkat pusat menjadi salah satu proses krusial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menelaah perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing desa persiapan.

“Di tingkat pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan ada bedah progres per item dari proses penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan, ini membutuhkan perjuangan dan kerja sama semua pihak, jika Kemendagri memutuskan layak, barulah desa tersebut didorong untuk mendapatkan kode desa,” tegas Atmaja.

Setelah kode desa diperoleh, Perda dapat diundangkan sehingga desa tersebut resmi berstatus definitif, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, desa persiapan yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi berisiko tidak dapat melanjutkan proses penetapan sebagai desa definitif.

Dengan demikian, pelantikan 26 Pj kepala desa menjadi langkah awal dari pekerjaan besar yang menuntut kesiapan administrasi, kinerja pemerintahan, serta dukungan masyarakat.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, tantangannya bukan hanya membentuk desa persiapan, tetapi juga memastikan setiap tahapan penataan berjalan sesuai aturan agar tujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan benar-benar tercapai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!