Lombokvibes.com, Lombok Utara — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai menyiapkan pengelolaan sampah di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air melalui penguatan kelembagaan secara bertahap. Langkah ini diawali dengan pembentukan pos pelayanan terpadu pada 2026, sebelum ditingkatkan menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus persampahan dan diarahkan menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2029.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengatakan pembentukan pos pelayanan terpadu menjadi langkah awal untuk mendekatkan layanan persampahan sekaligus memperkuat koordinasi penanganan sampah di kawasan tiga gili.
“Pos layanan tersebut dipusatkan di Gili Trawangan dengan cakupan pelayanan yang meliputi kawasan Desa Gili Indah,” ujarnya (5/10/2026).
Pemkab juga menyiapkan personel untuk mendukung pelayanan di masing-masing pulau, termasuk penempatan tenaga di Gili Air dan Gili Meno.
“Kami akan melakukan penugasan salah seorang PNS itu menjadi kepala pos yang bertanggung jawab terhadap 3 pulau tersebut. Kemudian kami tempatkan juga P3K di masing- masing pulau,” katanya.
Menurut Husnul, penguatan layanan di tingkat kawasan diperlukan agar penanganan sampah lebih terarah dan tidak hanya bergantung pada mekanisme pengelolaan di tingkat kabupaten.
Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kajian urgensi dan kelayakan pembentukan UPTD pada awal 2027.
“Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi penetapan kelembagaan yang ditargetkan pada akhir 2027,” kata dia.
“Jika sesuai rencana, UPTD persampahan khusus kawasan tiga gili mulai beroperasi pada 2028,” tegasnya lagi.
Husnul menilai, kelembagaan ini diproyeksikan memiliki fokus kerja yang lebih spesifik sehingga perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan penanganan sampah di kawasan wisata tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Ia menjelaskan, Pemkab Lombok Utara kemudian menargetkan peningkatan status kelembagaan menjadi BLUD pada 2029. Skema tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan serta membuka ruang kerja sama yang lebih luas dengan pihak swasta untuk mendukung pelayanan persampahan.
“Dengan pola kelembagaan yang lebih mandiri, pemerintah daerah berharap intervensi terhadap persoalan sampah di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air dapat dilakukan secara lebih terfokus, mulai dari penyediaan sumber daya manusia hingga pengembangan sistem pelayanan,” pungkasnya.



























