Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara kembali melakukan penataan pedagang di Pasar Tampes, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Rabu (14/10/2026).
Kasatpol PP KLU Totok Surya menegaskan, langkah ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan akibat aktivitas jual beli yang menggunakan badan jalan.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 07.00 Wita tersebut, personel Satpol PP bersama unsur terkait mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan.
“Penataan dilakukan melalui kegiatan rawan pagi sekaligus penertiban dan relokasi pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar tumpah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Muh. Syihammudin, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan pasar, terutama pada jam-jam ramai aktivitas perdagangan.
Menurutnya, penggunaan bahu jalan untuk berjualan berpotensi menghambat arus kendaraan dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang berbelanja di Pasar Tampes.
Libatkan TNI-Polri dan Sejumlah Instansi
Syihammudin menegaskan, penataan Pasar Tampes melibatkan personel Satpol PP KLU, anggota Polsek Kayangan, Babinsa Desa Selengen, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KLU, serta Kasi Trantib Kecamatan Kayangan beserta anggota.
Personel Satpol PP yang bertugas di antaranya Sugeng Harianto, Yogi Yasmawan, Akmaludin, Junaidi Ardiansyah, Saefudin, Amir Hamzah, dan Nasrudin.
Selain mengimbau pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan untuk berjualan, petugas melakukan penataan guna mendukung ketertiban parkir kendaraan dan menjaga akses masyarakat di sekitar pasar.
“Upaya ini kita lakukan ya agar dapat menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib tanpa mengganggu fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas,” tegasnya.
Disebutkan, penataan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.





























