Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama sejumlah instansi terkait menertibkan aktivitas perdagangan di Pasar Ancak, Kecamatan Bayan, Kamis (27/9/2026) pagi.
Penertiban dilakukan untuk mengatasi aktivitas jual beli di bahu jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut melibatkan personel Polsek Kayangan, Satpol PP KLU, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan KLU, serta Kasi Trantib Kecamatan Bayan beserta anggota.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu pengguna jalan dan memicu kemacetan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Muh. Syihammudin mengatakan, penataan dan relokasi pedagang menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan pasar, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas maupun berbelanja.
Dia menekankan, pelaksanaan penertiban sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Alhamdulillah kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif,” ujarnya.
Penataan kawasan pasar diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi pedagang dan hak pengguna jalan untuk memperoleh akses yang aman dan lancar.





























