Pelaku wisata yang bandel menyewakan sepeda listrik di Gili Trawangan bakal didenda Rp50 juta

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan memberikan sanksi yang tegas kepada warga atau pelaku wisata yang masih mengoperasikan bahkan menyewakan sepeda listrik di Gili Trawangan, KLU.

Dinas Perhubungan kabupaten Lombok Utara sendiri telah melakukan operasi gabungan penertiban sepeda listrik di Gili Trawangan dengan menyita 47 unit sepeda listrik minggu lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Lombok utara, Parihin menekankan, hal ini sesuai dengan Peraturan daerah nomor 25tahun 2021 dan peraturan bupati nomor 12 tahun 2023 yang berisi sepeda listrik atau kendaraan motor listrik tidak dibolehkan berada di Gili Trawangan, kecuali untuk mengangkut sampah.

“Kami juga telah melakukan sosialisasi sejak bulan mei lalu kepada Pelaku wisata dan Masyarakat agar tidak mengoperasikan bahkan menyewakan sepeda listrik,” ujarnya.

Diterangkan lebih lanjut, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan operasi gabungan terkait penertiban sepeda listrik di Gili Trawangan.

Adapun sanksi bagi warga maupun pengusaha yang mengindahkan peraturan yang berlaku, pihaknya akan memberikan tiga teguran. jika lebih dari tiga teguran, maka pihak yang bersangkutan akan berurusan dan aparat kepolisian dengan sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.

“Kami sudah membuat surat perjanjian dengan para pelaku wisata yang telah bermaterai, shingga jika itu dilanggar, maka sanksi akan berlaku” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *