Rokok ilegal senilai Rp10,2 miliar dimusnahkan, Satpol PP KLU perkuat pengawasan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menghadiri pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Kamis (10/9/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Mataram, Jalan Yos Sudarso, Ampenan, Kota Mataram, tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk Satpol PP Provinsi NTB, Satpol PP kabupaten/kota se-Pulau Lombok, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Keterlibatan Satpol PP KLU menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal.

Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 290 penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.

Barang-barang tersebut terdiri atas 6.732.613 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8.346.841.883, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp10.206.082.518.

Menurut Bambang, penindakan dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Salah satu modus pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penjualan rokok ilegal melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce, dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan juga dilakukan melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar.

Totok Dorong Pengawasan dan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP NTB, Nunung Triningsih, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap penyalur dan pengecer, tetapi juga menjalankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan tatap muka, pemasangan baliho, serta pemanfaatan media sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal dan dampak peredarannya.

Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra, mengatakan, sinergi tersebut menjadi bagian dari keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan dan penegakan peraturan di bidang cukai.

“Pemusnahan barang hasil penindakan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas barang-barang yang telah diamankan,” katanya.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Sebagian barang dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, sedangkan sisanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok.

Melalui kerja sama lintas instansi, pengawasan diharapkan dapat terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya di wilayah Pulau Lombok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!