Lombokvibes.com, Lombok Utara – Rencana penataan sempadan pantai Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), mendapat dukungan dari DPRD setempat. Namun, pemerintah daerah diminta memastikan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat dilakukan secara matang sebelum penertiban dilaksanakan.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara, Artadi, menilai penataan kawasan sempadan pantai penting untuk menjaga keindahan pesisir sekaligus mempertahankan daya tarik Gili Trawangan sebagai destinasi wisata internasional.
Berdasarkan pemetaan awal pemerintah daerah, terdapat lebih dari 160 titik bangunan permanen maupun semi-permanen yang terindikasi melanggar batas sempadan pantai. Saat ini, Pemkab Lombok Utara bersama instansi terkait tengah menyusun master plan penataan kawasan tersebut.
Artadi menegaskan, penataan perlu dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas pariwisata.
“Penataan ini sangat penting demi mengembalikan estetika dan daya tarik Gili Trawangan. Kita tidak ingin wisatawan merasa kurang nyaman karena pemandangan pantai yang crowded dan tertutup bangunan yang melanggar aturan. Langkah Pemda tentu kita dukung, namun penerapannya harus terukur,” kata Artadi saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penyusunan master plan harus dituntaskan sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban di lapangan. Dokumen tersebut juga perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan serta arah penataan kawasan.
Artadi mengingatkan, penertiban tanpa komunikasi yang memadai berpotensi memicu persoalan sosial, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan ekonomi di kawasan pesisir.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk membahas batas-batas sempadan pantai serta rencana perubahan kawasan ke depan.
“Pendekatan persuasif harus diutamakan. Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman mengenai batas-batas aturan sempadan pantai dan bagaimana wajah Gili Trawangan di masa depan yang jauh lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Artadi juga mendukung rencana penataan yang akan dilaksanakan pada periode low season atau musim sepi kunjungan wisatawan. Menurutnya, pemilihan waktu tersebut dapat membantu meminimalkan gangguan terhadap aktivitas wisata.
Meski demikian, penataan sempadan pantai tidak cukup hanya berorientasi pada pembenahan fisik kawasan. Komisi II DPRD KLU juga mendorong kejelasan regulasi mengenai pemanfaatan ruang publik serta perbaikan tata kelola pariwisata di kawasan Tiga Gili, meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Artadi berharap penataan tersebut dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, wisatawan, masyarakat, dan daerah.
“Penataan kawasan ini pada akhirnya harus memberikan dampak positif yang berimbang. Selain lingkungan jadi asri dan wisatawan nyaman, tata kelola yang tertib juga diharapkan bisa mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Utara secara transparan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Penataan sempadan pantai menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas destinasi wisata Lombok Utara. Namun, keberhasilannya juga akan ditentukan oleh kejelasan aturan, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat dalam proses pelaksanaannya.





























