Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak hanya bergantung pada ketersediaan tempat pembuangan akhir, tetapi juga pada pemilahan sampah sejak dari sumber dan keberlangsungan fasilitas pengolahan di tingkat desa.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara mendorong masyarakat untuk memilah sampah sebelum diangkut menuju tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mengurangi volume residu yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kepala DLH Lombok Utara, Husnul Ahadi, menjelaskan TPS 3R yang berada di desa-desa dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sementara itu, fasilitas tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) milik dinas berada di Gili Trawangan.
Dalam sistem tersebut, sampah diharapkan sudah terpilah sejak dari rumah tangga maupun sumber lainnya.
“Sampah nanti diangkut secara terpisah ke TPS 3R untuk diolah, baik melalui pemanfaatan kembali, daur ulang, maupun pengolahan bahan organik,” ujarnya beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, residu yang tidak dapat dimanfaatkan selanjutnya dibawa ke daratan untuk diproses di TPA.
“Pemilahan dari sumber sangat penting. Sampah yang masih memiliki nilai guna perlu dipisahkan dan diolah, sedangkan residunya baru dibawa ke TPA,” kata Husnul.
Ia menjelaskan, pengelolaan TPS 3R berbasis masyarakat dilakukan oleh KSM yang dibentuk berdasarkan surat keputusan kepala desa dan memperoleh izin operasional pengelolaan sampah berbasis komunitas dari DLH.
Keberadaan KSM menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan persampahan. Selain mengelola fasilitas, kelompok tersebut juga menjalankan pelayanan pengangkutan sampah bagi pelanggan di wilayah masing-masing.
Namun, keterbatasan pembiayaan masih menjadi tantangan. Dari 20 TPS 3R yang tersedia di Lombok Utara, sebanyak 15 masih aktif, sedangkan lima lainnya belum kembali beroperasi akibat kendala biaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Lombok Utara, Masjudin, mengatakan pengangkutan residu juga dilakukan di kawasan Gili. Residu dari Gili Air diangkut setiap hari melalui pelabuhan menuju TPA di daratan, sedangkan pengangkutan residu dari Gili Meno dilakukan sekitar dua kali dalam sepekan oleh KSM.
Di sisi lain, TPST milik dinas di Gili Trawangan hanya menangani sekitar 13 hingga 18 gerobak sampah per hari, menyesuaikan jumlah angkutan yang masuk. Sampah di luar volume tersebut menjadi tanggung jawab KSM yang memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Menurut Masjudin, sistem pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, KSM, pemerintah desa hingga pemerintah daerah.
Pemilahan sampah, keberlangsungan operasional TPS 3R dan kepastian pengangkutan residu perlu berjalan beriringan agar sampah yang dihasilkan masyarakat tidak berakhir tanpa pengolahan yang memadai.



























