Lombokvibes.com, Lombok Utara– Polres Lombok Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku pencurian berat (Curat) pada Ops Jaran 2024, salah satunya adalah Irpan Maulan atau IM.
IM nekad mencuri sepeda motor (spm) merk Beat Pop dengan nomor polisi: DR 2838 HV milik Muhammad Zohri, yang dicurinya di pinggir jalan raya Desa Kayangan, Kamis, 16 Mei lalu.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro M.Si, melalui KBO Reskrim Iptu I Wayan Ciptanaya SH mengungkapkan, pencuri spm milik Muhammad Zohri berhasil dibekuk beserta barang bukti curiannya.
Dia pun menyebut, tersangka akan disanksi Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun atau denda Rp25 juta.
“Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah,” jelasnya pasa acara Konprensi Pers, Kamis (13/6/2024).
Sanski hukuman yang sama juga dikenai kepada 6 (enam) kasus pencurian lainnya yang telah berhasil diamankan oleh Polres KLU pada Ops Jaran 2024. Diantaranya, pencurian HP merk Redmi yang dilakukan oleh R, di Sambik Elen Bayan. Kemudian pencurian Genset merk Honda yang dilakukan Swek di Trawangan Cottage, Gili Trawangan.
“Lalu, pencurian satu unit spm merk FU yang dilakukan oleh Rudi dan Haekal di Bengkel, di Rempek, Gangga,” lanjutnya.
“Kemudian, pencurian HP merk Vivo warna hitam yang dilakukan oleh Joker di Karang Panasan, Tanjung. Serta dua kasus Curat lainnya, yakni pencurian mesin cuci milik Sumarni yang dilakukan oleh Mahsun dan pencurian sejumlah barang dagangan di Pemenang Timur,” jelas Wayan.
Sementara, Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH., menerangkan, beberapa pelaku dari kasus pencurian tersebut tidak ditahan.
Dirincikannya, dari 14 tersangka yang ada, satu diantaranya ditahan di Polsek Selaparang karena terlibat kasus lain, sementara empat tersangka lainnya sudah ditahan di Polres Lombok Utara dan sisanya tidak dilakukan penahanan.
“Tidak ditahan karena masuk dalam perkara tindak pidana ringan dan pelakunya anak,” tutupnya. (*)