Lombokvibes.com, Bogor– Forest Watch Indonesia (FWI) mengingatkan percepatan implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK) tidak boleh mengabaikan persoalan mendasar yang selama ini melekat dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Menurut FWI, penambahan berbagai jenis kegiatan usaha dalam satu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak otomatis membuat pengelolaan hutan menjadi lebih lestari jika persoalan lingkungan, konflik tenurial, keterbukaan informasi, dan lemahnya pengawasan masih terjadi.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Konsolidasi Nasional Masyarakat Sipil bertajuk “Menelaah Kebijakan Multi Usaha Kehutanan: Pendalaman Fakta Lapangan dan Proyeksi Tata Kelola” yang digelar pada 29–30 September 2026 di Jakarta. Kegiatan itu diselenggarakan FWI bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Tim Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM).
Forum tersebut mempertemukan hasil kajian akademik dengan temuan pemantauan lapangan yang dilakukan FWI dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), sekaligus menghimpun pengalaman masyarakat sipil dari berbagai daerah terkait implementasi MUK.
Saat ini pemerintah mendorong percepatan MUK sebagai model pengelolaan hutan yang menggabungkan kepentingan ekonomi, sosial, ekologi, dan pasar. Skema ini memungkinkan beberapa bentuk pemanfaatan hutan, mulai dari hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan, hingga jasa lingkungan dalam satu pengelolaan.
Namun, kajian ICEL dan UGM menilai keberhasilan MUK masih bergantung pada sejumlah syarat penting, seperti regulasi yang kuat, kapasitas pengelolaan, sistem pengawasan, keterbukaan informasi, hingga kemampuan mengendalikan dampak kumulatif berbagai aktivitas dalam satu bentang alam.
FWI menilai persoalan menjadi lebih kompleks karena transformasi menuju MUK dilakukan pada sejumlah PBPH yang telah memiliki riwayat masalah lingkungan maupun konflik penguasaan lahan.
Berdasarkan pemantauan terhadap 38 perusahaan yang telah beralih menuju skema MUK, FWI mencatat total luas konsesi mencapai sekitar 2,64 juta hektare. Dalam periode 2021–2025, sekitar 50,5 ribu hektare hutan alam tercatat hilang di dalam area konsesi tersebut.
Selain itu, sekitar 672,97 ribu hektare area konsesi teridentifikasi bertumpang tindih dengan wilayah adat yang tercatat dalam data Badan Registrasi Wilayah Adat tahun 2024.
Salah satu contoh yang dipantau FWI adalah PT Adindo Hutani Lestari (AHL) di Kalimantan Utara. Perusahaan dengan luas PBPH sekitar 181.579 hektare itu merencanakan pemanfaatan hasil hutan kayu, jasa lingkungan karbon dan pemulihan, serta ekowisata dalam skema MUK.
Namun FWI menilai akses publik terhadap dokumen perubahan menuju MUK masih terbatas sehingga sulit dilakukan penilaian independen terhadap rencana usaha maupun mekanisme perlindungan sosial dan lingkungan yang diterapkan.
Dalam pemantauannya, FWI mencatat sekitar 5.800 hektare kehilangan hutan di area konsesi AHL selama periode 2021–2024, serta 1.776 hektare peringatan dini kehilangan tutupan hutan baru pada 2025. Selain itu, sekitar 18.822 hektare wilayah adat juga teridentifikasi bertumpang tindih dengan area konsesi perusahaan tersebut.
Temuan serupa juga ditemukan pada PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Kalimantan Timur. FWI mencatat sekitar 7.151 hektare area konsesi perusahaan digunakan untuk aktivitas empat perusahaan pertambangan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
FWI menilai produktivitas pengelolaan kawasan utama perusahaan tersebut masih rendah dan belum optimal, sementara proses sosialisasi serta pelibatan masyarakat di sejumlah desa sekitar dinilai masih terbatas.
Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, menegaskan optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan.
“Tiap tahun hutan alam kita sudah hilang ratusan sampai jutaan hektare, jangan sampai optimalisasi pemanfaatan lahan melukai ambang batas lingkungan,” ujarnya.
Dalam konsolidasi masyarakat sipil, berbagai organisasi dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Aceh hingga Papua juga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih terjadi di sektor kehutanan. Mulai dari ketidakpatuhan PBPH, kebakaran hutan dan lahan, konflik tenurial, lemahnya penerapan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC), tumpang tindih wilayah adat, hingga keterbatasan pengawasan pemerintah.
Dari hasil konsolidasi tersebut, masyarakat sipil merumuskan sepuluh isu krusial yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi MUK. Di antaranya perlindungan sosial dan ekologis, keterbukaan informasi, pengawasan dan penegakan hukum, penyelesaian konflik tenurial, pengakuan masyarakat adat, pembagian manfaat, hingga risiko greenwashingdalam skema ekonomi karbon.
FWI menegaskan keberhasilan Multiusaha Kehutanan tidak cukup diukur dari peningkatan investasi, produksi, maupun luas pemanfaatan kawasan. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan MUK juga harus diukur dari kemampuan menjaga batas sosial dan ekologis, menyelesaikan konflik dengan masyarakat, serta memastikan keterbukaan informasi dan pengawasan yang efektif terhadap seluruh aktivitas dalam kawasan hutan.




























