Izin operasional insinerator di Tiga Gili Lombok Utara hampir tuntas

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara— Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui DLHK terus memproses perizinan tiga unit insinerator yang dibangun untuk mendukung penanganan sampah di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Ketiga unit tersebut dilaporkan telah menjalani uji baku mutu, sementara tahapan administrasi menuju kelayakan operasional masih berlangsung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Husnul Ahadi, mengatakan proses perizinan ketiga unit pengolah sampah itu kini hampir tuntas. Hasil uji baku mutu yang disampaikan pihak terkait menjadi salah satu tahapan penting sebelum kelengkapan dokumen berikutnya diproses.

Menurut Husnul, informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak penyedia alat menyebutkan bahwa ketiga insinerator telah menjalani pengujian dan dinyatakan memenuhi standar baku mutu yang dipersyaratkan. Meski demikian, pemenuhan baku mutu tersebut perlu dibedakan dari penerbitan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

“Uji baku mutu dilakukan untuk mengetahui apakah proses pengolahan sampah, termasuk hasil akhir dan dampaknya terhadap lingkungan, masih berada dalam batas yang ditetapkan,” ujar Kadis LH Husnul (6/10/2026) lalu.

Ia menjelaskan, SLO merupakan dokumen yang menyatakan suatu unit pengolah sampah layak dioperasikan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan pemantauan sesuai ketentuan. 

“Karena itu, hasil uji baku mutu menjadi bagian dari proses penilaian, bukan satu-satunya dasar untuk menyatakan seluruh persyaratan operasional telah terpenuhi,” jelasnya.

Penerbitan SLO juga berkaitan dengan pemantauan kinerja alat untuk memastikan emisi dan dampak operasional tetap memenuhi ketentuan lingkungan. Durasi serta mekanisme pemantauan harus mengacu pada regulasi dan persyaratan teknis yang berlaku bagi masing-masing unit.

Keberadaan tiga insinerator tersebut diharapkan memperkuat penanganan sampah di kawasan Tiga Gili, yang menghadapi peningkatan timbulan sampah ketika kunjungan wisatawan memuncak. 

Namun, pengoperasian fasilitas tetap harus

 mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Selama proses perizinan berlangsung, pengelolaan sampah di ketiga pulau masih menggunakan pola yang telah berjalan sebelumnya melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang memperoleh izin operasional dari pemerintah daerah.

Pemkab Lombok Utara diharapkan memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif diselesaikan sebelum ketiga unit dioperasikan secara penuh. 

“Fasilitas pengolahan sampah tidak hanya menambah kapasitas penanganan, tetapi juga menjamin perlindungan lingkungan di destinasi wisata unggulan daerah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!