Masyarakat Sipil Indonesia desak pemerintah dukung agenda Masyarakat Adat di COP16 CBD

Lombokvibes.com, Cali- Hampir 200 negara berkumpul di Cali, Kolombia, untuk
merundingkan upaya menghentikan dan membalikkan kerusakan alam dan punahnya
keanekaragaman hayati. Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia yang hadir di Cali menyerukan kepada pemerintah yang sedang berunding serta komunitas global untuk mendukung agenda terkait hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IP&LC).


Urgensi Mendukung Agenda Masyarakat Adat di COP16


Penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal menempati peran penting dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang disepakati dua tahun lalu. Pada COP 16 CBD, Masyarakat Adat mendorong negara-negara yang hadir untuk memastikan pengakuan penuh atas kontribusi Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati di dunia, serta mendorong ditetapkannya pembentukan badan permanen (Subsidiary Body) yang mengikat khusus Article 8j terkait pengetahuan lokal, inovasi, dan praktik-praktik tradisional dalam
perlindungan keanekaragaman hayati.
Sayangnya, perwakilan delegasi Indonesia justru menolak pendirian Subsidiary Body tersebut.


Padahal, kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk mencapai target KM-GBF sangat besar.


“Penolakan Indonesia terhadap pembentukan Subsidiary Body pada Article 8j tentang
Pengetahuan, Inovasi, dan Praktik-Praktik Tradisional adalah sebuah kemunduran.
Pembicaraan terkait upaya mempermanenkan Working Group on Article 8j sudah dilakukan
sejak 20 tahun lalu untuk memastikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional, juga inovasi dan praktik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya genetik. Pasca komitmen KM-GBF, adanya
kerangka kerja dan pembentukan Subsidiary Body dapat memastikan terukur dan terjaminnya dimensi keadilan dan sosial dari implementasi KM-GBF,” ungkap Cindy Julianty dari WGII (Working Group on Indigenous and Local Communities-Conserved Areas and Territories.

Saat ini wilayah adat di Indonesia yang telah terpetakan sudah mencapai 30,1 juta hektar.
Namun, baru 16% dari wilayah tersebut yang telah diakui secara hukum. “Menjamin hak
penguasaan tanah masyarakat adat adalah hal yang terpenting jika kita ingin melindungi
keanekaragaman hayati yang masih tersisa,” kata Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi
Wilayah Adat (BRWA).


Menjamin dan melindungi wilayah masyarakat adat dan kawasan konservasi akan membantu
Indonesia mencapai target 30×30 (perlindungan 30% area keanekaragaman hayati di daratan dan lautan pada tahun 2030). Menurut data terbaru dari WGII, terdapat lebih dari 22 juta hektare lahan yang dikelola dan dilindungi dengan pengetahuan tradisional yang dapat berkontribusi untuk mencapai tujuan konservasi Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM GBF).


Butuh Aksi Segera untuk Hentikan Penyebab Hilangnya Keanekaragaman Hayati


Saat ini, keanekaragaman hayati Indonesia terancam oleh aktivitas industri-industri ekstraktif seperti pertambangan, eksploitasi dan penebangan hutan, pertanian skala besar, dan berbagai proyek strategis nasional. Izin-izin ekstraktif di Indonesia telah menguasai lebih dari 100 juta hektare daratan dan lautan di Indonesia (55,5 juta hektare di daratan dan 45,4 juta hektare di lautan).

Hadirnya industri-industri, yang juga didorong permintaan dan kebutuhan global seperti
batu bara, minyak sawit, kayu, dan nikel, telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan
kerusakan habitat.

Pidato Presiden Prabowo dalam pelantikannya pada 20 Oktober lalu telah menargetkan
swasembada pangan dalam 4-5 tahun dengan mengandalkan food estate. Saat ini sedang
berlangsung pengembangan program food estate di beberapa provinsi, di antaranya di
Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Papua Selatan dengan target luas lebih dari 2 juta
hektare. Program food estate tersebut telah mengakibatkan kehancuran ekosistem
keanekaragaman hayati dan wilayah adat, budaya serta kearifan lokal masyarakat adat.


Ogy Dwi Aulia dari Forest Watch Indonesia menyatakan, bahwa komitmen terhadap
perlindungan keanekaragaman hayati harus ditunjukkan dengan aksi nyata dengan mengurangi secara signifikan aktivitas-aktivitas industri ekstraktif yang membahayakan keanekaragaman
hayati di Indonesia seperti nikel, sawit, food estate, HPH, HTI, Pertambangan, dan lain
sebagainya.

“Saat ini, ada lebih dari 1 juta hektare industri ekstraktif di kawasan konservasi.
Selain itu, ada juga 20,5 juta hektar industri ekstraktif berada dalam area ekosistem penting seperti koridor satwa, taman kehati, dan area biodiversitas penting,” tambah Ogy.


Keanekaragaman hayati laut Indonesia juga perlu dilindungi segera. Saat ini, jutaan hektar berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan pencapaian (Indonesia Biodiversity Strategic
Action Plan (IBSAP), khususnya dalam upaya melindungi 30% area laut Indonesia.


“Dalam agenda Keanekaragaman Hayati Laut dan Pesisir serta Pulau-Pulau, Indonesia perlu
mendukung teks yang memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan,
akses terhadap keadilan dan informasi, serta perlindungan bagi pembela hak asasi manusia
dan lingkungan, masyarakat adat, dan komunitas lokal, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” jelas Rayhan Dudayev dari Greenpeace.


“Selain itu, akan sangat strategis jika Indonesia mendukung Annex 2(g) untuk meningkatkan
pemahaman tentang dampak pengasaman laut dan tekanan lainnya terhadap ekosistem pulau, yang sangat relevan bagi negara kita sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia,” tambahnya.


Dukung Pendanaan Langsung bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal


Masyarakat Adat dipercaya sebagai salah satu kekuatan dunia yang berperan penting menahan perubahan iklim dan punahnya keanekaragaman hayati.

Namun, mekanisme keuangan yang
ada saat ini belum memadai sehingga Masyarakat Adat yang melindungi keanekaragaman hayati tidak memiliki sumber daya yang memadai. Oleh karenanya, Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia menyerukan dibentuknya mekanisme pendanaan langsung untuk menyalurkan
dukungan kepada Masyarakat Adat, nelayan skala kecil, petani, dan masyarakat lokal, tanpa
bergantung pada solusi berbasis pasar yang berisiko seperti kredit dan offset keanekaragaman hayati.


“Kita memerlukan sistem pendanaan yang transparan dan akuntabel, yang dapat diakses
langsung oleh Masyarakat Adat untuk melanjutkan pekerjaan konservasi penting kami,” kata


Eustobio Rero Renggi, juru bicara dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang juga hadir
pada COP 16 CBD tersebut.


Sayangnya, delegasi pemerintah Indonesia dalam COP 16 CBD tidak menghendaki adanya
pendanaan langsung yang dapat diakses oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Pada
COP 16 CBD waktu setempat, delegasi pemerintah Indonesia menyampaikan pernyataan yang mendukung pemerintah India terkait tidak diperlukannya “pendanaan langsung” bagi Masyarakat Adat.

Selain itu, delegasi pemerintah Indonesia juga bersepakat dengan pernyataan pemerintah Brazil, bahwa dukungan pendanaan langsung tersebut harus bisa masuk melalui otoritas nasional (pemerintah), sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan (kepentingan) nasional.


Eustobio menyesalkan sikap delegasi pemerintah Indonesia dan mendesak pemerintah Indonesia untuk menarik pernyataan tersebut.

“Kami atas nama Masyarakat Adat menyesalkan sikap dan pernyataan delegasi pemerintah Indonesia yang telah mengabaikan hak-hak konstitusional kami sebagai penyandang hak utama yang telah menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati secara turun temurun, jauh sebelum adanya negara,” kata Eustobio”.


Lebih lanjut, Eustobio menyarankan kepada delegasi pemerintah Indonesia untuk menyepakati usulan dari mayoritas negara-negara yang menghendaki adanya pendanaan langsung tersebut.


“Mayoritas negara-negara seperti Meksiko, Namibia, Swiss, bahkan Uni Eropa, dan yang lain telah berkomitmen untuk mendukung adanya pendanaan langsung. Seharusnya, pemerintah Indonesia bisa mengambil contoh yang baik untuk mendukung komitmen kepada Masyarakat Adat seperti yang terjadi di negara-negara lain, apalagi 60% populasi Masyarakat Adat terbesar ada di Asia, dan salah satunya Indonesia” tutup Eustobio. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *