Lombokvibes.com, Lombok Utara – Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) membangun Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) mulai dimatangkan. Namun, muncul pertanyaan di masyarakat, mengapa proyek lampu jalan tidak dibiayai langsung melalui APBD?
Jawaban itu mengemuka dalam kegiatan Capacity Building APJ Kabupaten Lombok Utara yang digelar di Kantor PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menjelaskan, kebutuhan infrastruktur daerah terus meningkat sementara kemampuan APBD memiliki keterbatasan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif pembiayaan agar pembangunan tetap berjalan tanpa harus menunggu kemampuan anggaran daerah mencukupi.
“Karena itu diperlukan kreativitas, inovasi, serta pendekatan pembiayaan yang tepat agar kebutuhan pembangunan tetap dapat kita dorong secara berkelanjutan. Salah satu alternatif yang kita tempuh adalah melalui skema KPBU,” kata Najmul.
Menurutnya, proyek APJ bukan sekadar memasang lampu penerangan jalan. Keberadaan lampu jalan dinilai memiliki dampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan, keamanan lingkungan, pengurangan potensi kriminalitas, hingga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.
Najmul mengatakan, Lombok Utara masih memiliki sejumlah wilayah yang membutuhkan penerangan jalan yang memadai. Karena itu, proyek APJ menjadi salah satu kebutuhan infrastruktur yang dinilai mendesak.
Untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan memiliki perencanaan yang matang, Pemkab KLU mendapat pendampingan dari PT PII melalui fasilitas Project Development Facility (PDF) yang didukung Kementerian Keuangan.
Plt Direktur Utama PT PII Donny Hamdani menjelaskan bahwa sebelum proyek ditawarkan kepada badan usaha, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa proyek tersebut layak dari sisi teknis, finansial, sosial maupun lingkungan.
Menurut Donny, proses tersebut penting agar calon investor maupun lembaga pembiayaan memiliki keyakinan untuk terlibat dalam proyek yang akan dijalankan pemerintah daerah.
“Pada saat proyek ini dikerjasamakan dengan mitra, badan usaha juga memiliki confidence yang sama untuk bisa terlibat dan bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Meski mendukung pengembangan proyek APJ, DPRD Lombok Utara memberikan sejumlah catatan penting. Wakil Ketua I DPRD KLU Hakamah mengatakan pihaknya ingin memastikan proyek tersebut tidak menjadi beban bagi keuangan daerah di masa mendatang.
Salah satu perhatian DPRD adalah skema availability payment atau pembayaran berkala yang harus dilakukan pemerintah daerah kepada badan usaha apabila proyek telah berjalan.
Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU yang saat ini berada di kisaran Rp393 miliar, DPRD meminta kepastian bahwa kewajiban pembayaran sekitar Rp12 miliar hingga Rp16 miliar per tahun tidak akan mengganggu kondisi fiskal daerah.
“Kami perlu dijelaskan batas aman availability payment. Apakah dalam mencicil Rp12 sampai Rp16 miliar ke depannya secara fiskal tidak mengalami gangguan,” kata Hakamah.
Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan mengenai mitigasi risiko jika terjadi wanprestasi dalam kerja sama, termasuk bentuk penjaminan yang dapat diberikan PT PII.
Meski demikian, DPRD membuka peluang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) KPBU apabila seluruh aspek teknis, pembiayaan dan risiko dapat dijelaskan secara rinci.
Pemkab KLU berharap kesamaan pemahaman antara eksekutif dan legislatif yang dibangun melalui kegiatan ini dapat mempercepat proses pengembangan proyek APJ, sehingga manfaat penerangan jalan dapat dirasakan masyarakat hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini masih minim penerangan.




























