Lima budaya NTB resmi masuk daftar warisan budaya tak benda 2025

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram — Nusa Tenggara Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Lima karya budaya asal NTB resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nusantara Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang digelar di Jakarta, Selasa (8/10/2025).

Lima karya budaya yang ditetapkan tersebut adalah Palopo dari Kabupaten Sumbawa Barat, Baris Arug dari Lombok Barat, Tari Oncer dari Lombok Tengah, Bebubus Mangkung dari Lombok Timur, dan Betetulak dari Kota Mataram.

Penetapan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi NTB bersama para pelaku budaya, peneliti, dan komunitas lokal dalam menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah arus modernisasi.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, L. Abdurahim, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. “Alhamdulillah, kelima usulan NTB yang disidangkan semuanya lolos dan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nusantara. Ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah daerah, komunitas budaya, dan masyarakat yang senantiasa menjaga tradisi leluhur kita,” ujarnya kepada lombokvibes.com, Kamis (10/10/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar pengakuan formal, melainkan penegasan bahwa nilai-nilai tradisi masyarakat NTB tetap lestari dan relevan dengan kehidupan masa kini. Setiap karya budaya memiliki filosofi, fungsi, dan makna yang memperlihatkan karakter masyarakat yang religius, gotong royong, dan harmonis dengan alam.

Berikut lima karya budaya NTB yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nusantara Tahun 2025:

  1. Palopo – Kabupaten Sumbawa Barat
    Kudapan tradisional menyerupai puding ini dibuat dari susu kerbau segar, gula aren, dan terong kuning sebagai pengental alami. Selain bernilai gizi, Palopo juga memiliki makna sosial karena disajikan dalam acara penyambutan tamu dan upacara adat.
  2. Baris Arug – Kabupaten Lombok Barat
    Seni pertunjukan rakyat dari Desa Longserang, Kecamatan Lingsar, ini memiliki gerak barisan yang energik diiringi musik jidor, tar, dan seruling. Baris Arug mencerminkan harmoni manusia dengan alam serta semangat kerja kolektif masyarakat agraris.
  3. Tari Oncer – Kabupaten Lombok Tengah
    Diciptakan oleh seniman Lalu Muhammad Tahir di Desa Puyung pada tahun 1960, Tari Oncer terinspirasi dari gerak ikan sepat yang lincah di air. Tarian ini menggambarkan dinamika kehidupan masyarakat Sasak dan diiringi dengan tabuhan Gendang Beleq yang khas.
  4. Bebubus Mangkung – Kabupaten Lombok Timur
    Tradisi pengobatan tradisional di Desa Jerowaru ini diwariskan turun-temurun. Uniknya, proses pengobatan dilakukan tanpa mantra, hanya dengan doa-doa Islam dan ramuan rempah alami. Tradisi ini memperlihatkan keseimbangan antara spiritualitas dan kearifan lokal dalam menjaga kesehatan.
  5. Betetulak – Kota Mataram
    Ritus adat tolak bala yang telah berlangsung sejak masa Kerajaan Pejanggik abad ke-12 ini rutin dilaksanakan setiap 1 Muharram. Prosesi Betetulak mencakup doa bersama, macepat, begibung, serta pengembalian benda pusaka adat sebagai simbol doa keselamatan dan kerukunan sosial.

Tim Pendamping Ahli Pengusulan WBTb NTB, Lalu Agus Faturahman atau Agus FN, yang turut hadir dalam sidang penetapan di Jakarta, menegaskan pentingnya pengajuan WBTb sebagai langkah strategis dalam menjaga keaslian budaya daerah.

“Penting untuk dilakukan agar warisan budaya tidak diklaim oleh daerah lain. Walaupun ada kesenian atau ritus yang mirip, setiap daerah memiliki kekhasan yang patut diakui secara resmi,” jelasnya saat dihubungi lombokvibes.com, Kamis (10/10/2025).

Agus FN menambahkan, sebelum proses pengajuan ke tingkat nasional, dilakukan kajian mendalam oleh para pemilik budaya dan tim ahli. “Ada tiga tahap penilaian yang harus dipenuhi sebelum sebuah karya budaya dapat disidangkan dan ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa proses pengusulan WBTb bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya ilmiah dan sosial untuk memperkuat identitas budaya lokal sekaligus memastikan keberlanjutannya di masa depan.

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan terus melanjutkan program pendokumentasian, pembinaan komunitas budaya, revitalisasi kesenian tradisional, serta pengembangan kajian akademik yang melibatkan pelaku budaya dan peneliti lokal.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pentingnya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dalam menjaga kelestarian budaya nasional.

“Harapannya, keberhasilan tahun ini menjadi semangat baru bagi generasi muda dan para pelaku budaya di NTB untuk terus menggali, merawat, dan memperkenalkan kekayaan budaya lokal ke tingkat nasional bahkan internasional,” tutup L. Abdurahim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!