WALHI NTB: 518 bencana ekologi jadi bukti gagalnya tata kelola lingkungan di NTB

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Timur — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (WALHI NTB) bersama puluhan elemen gerakan lingkungan menggelar kampanye penyelamatan lingkungan hidup, Jumat (30/1/2026). Aksi ini menjadi peringatan keras atas kian parahnya degradasi lingkungan di NTB akibat alih fungsi lahan secara masif untuk kepentingan industri ekstraktif dan investasi yang dinilai rakus ruang hidup rakyat.

Kampanye tersebut diikuti oleh GEMPAR UGR, 32 lembaga anggota WALHI, serta para pegiat lingkungan dari berbagai wilayah di NTB. Lokasi aksi sengaja dipusatkan di area Izin Usaha Pertambangan pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG), yang disebut sebagai preseden buruk tata kelola pertambangan di daerah.

Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT AMG telah meninggalkan jejak kerusakan ekologis serius di kawasan pesisir. Hingga kini, kata dia, perusahaan tersebut tidak menunjukkan tanggung jawab pemulihan lingkungan maupun pemulihan sosial terhadap warga terdampak.

“PT AMG bukan hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga menghancurkan ruang tangkap nelayan, merusak pertanian warga akibat berkurangnya debit air, serta menyebabkan rusaknya fasilitas umum dan sosial. Lebih jauh lagi, aktivitas ini bahkan telah menimbulkan tindak pidana korupsi sumber daya alam yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor Mataram,” ujar Amri.

WALHI NTB mencatat, degradasi lingkungan di NTB kini semakin diperparah oleh krisis iklim yang dampaknya telah nyata dirasakan. Sebagai wilayah kepulauan, NTB berada dalam posisi sangat rentan terhadap bencana ekologis.

“Dalam catatan kami, telah terjadi sedikitnya 518 kali bencana ekologi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa,” ungkap Amri.

Bencana tersebut, lanjut WALHI, berkorelasi kuat dengan masifnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Di antaranya keberadaan 718 izin usaha pertambangan, proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika, pertanian monokultur jagung tanpa pembatasan, investasi pariwisata rakus lahan, 1.071 tambak udang, pengelolaan sampah yang masih konservatif, alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan (KP2B), praktik illegal mining dan illegal logging, hingga pencemaran dari PLTU batubara.

Di tengah kondisi tersebut, WALHI NTB juga mengkritik pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang dinilai jauh dari solusi substantif. Menurut WALHI, RUU ini gagal mengakui krisis iklim sebagai sumber ketidakadilan struktural dan tidak diarahkan pada penurunan emisi secara drastis.

“RUU PPI justru mereduksi krisis iklim menjadi sekadar target NDC dan Nilai Ekonomi Karbon. Tidak ada dorongan serius untuk meminta pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar, bias darat, mengabaikan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta minim jaminan partisipasi publik,” tegas Amri.

Di tingkat daerah, WALHI menilai kebijakan iklim NTB juga masih penuh kontradiksi. Meski telah memiliki Pergub Nomor 54 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim, arah pembangunan dan investasi NTB dinilai masih menggantungkan pendapatan daerah pada pertambangan dan investasi ekstraktif.

Komitmen Net Zero Emission (NZE) NTB tahun 2050 pun dinilai perlu ditinjau ulang. Pasalnya, dalam Perda NTB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), NTB masih merencanakan sembilan PLTU batubara skala kecil yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.

“Bagaimana mungkin berbicara NZE 2050 jika NTB masih mempertahankan dan merencanakan PLTU batubara. Ini jelas kontradiktif dan menunjukkan ketidakseriusan dalam transisi energi,” kata Amri.

Melalui kampanye ini, WALHI NTB menegaskan bahwa agenda penyelamatan dan perlindungan ruang hidup rakyat harus menjadi prioritas utama pembangunan di NTB. Pemulihan lingkungan, menurut mereka, harus menjadi kewajiban dalam setiap kebijakan pembangunan, bukan justru memperluas kerusakan di kawasan hutan, pesisir, dan lahan pertanian produktif.

Selain itu, WALHI NTB bersama organisasi lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) juga mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim.

“Undang-Undang Keadilan Iklim sangat mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan yang selama ini menjadi korban langsung bencana ekologis akibat krisis iklim,” pungkas Amri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!