Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap sekitar 80 persen pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan perairan Gili Matra di Kabupaten Lombok Utara belum mengantongi izin pemanfaatan kawasan konservasi.
Temuan tersebut mencuat dalam forum konsultasi publik yang digelar Direktorat Konservasi Ekosistem KKP untuk mengevaluasi pelayanan pemanfaatan kawasan konservasi di Gili Matra yang meliputi Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Analis Ahli Madya Direktorat Konservasi Ekosistem KKP, Yusra, mengatakan forum tersebut bertujuan menyerap masukan dari pelaku usaha dan para pemangku kepentingan sekaligus mengevaluasi mekanisme pelayanan perizinan yang selama ini berjalan.
“Kami ingin memastikan pelayanan pemanfaatan kawasan konservasi ini sudah benar atau masih ada kekurangan. Kami juga meminta masukan dan saran bagaimana perizinan ini bisa lebih mudah,” kata Yusra.
Menurutnya, kewenangan KKP di Gili Matra berkaitan dengan pemanfaatan kawasan konservasi perairan yang memiliki sejumlah zona, mulai dari zona inti hingga zona pemanfaatan. Karena itu, setiap aktivitas usaha di kawasan tersebut harus mengikuti aturan konservasi yang berlaku.
Gili Matra selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Nusa Tenggara Barat. Selain menjadi magnet wisatawan domestik dan mancanegara, kawasan tersebut juga berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, tingginya aktivitas ekonomi dan pariwisata di kawasan itu belum diimbangi dengan kepatuhan perizinan. Data KKP menunjukkan sekitar 80 persen pelaku usaha yang beroperasi di kawasan perairan Gili Matra masih belum memiliki izin pemanfaatan kawasan konservasi.
Kondisi tersebut mendorong KKP untuk melakukan penataan sekaligus mendorong pelaku usaha segera mengurus legalitas usahanya. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga fungsi konservasi kawasan.
KKP menegaskan penataan perizinan bukan semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, tetapi juga untuk memastikan aktivitas ekonomi dan pariwisata di Gili Matra tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.
Melalui forum konsultasi publik tersebut, KKP berharap berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.
Dengan demikian, pemanfaatan kawasan konservasi Gili Matra diharapkan tetap mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Lombok Utara tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan yang menjadi dasar pengelolaan kawasan tersebut.




























