Lombokvibes.com, Lombok Utara — Persoalan tambak udang di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menjadi sorotan. Usai viralnya air tambak yang dibuang ke laut berwarna hijau toska, ternyata tidak semua tambak udang yang beroperasi di Lombok Utara memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar baku lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD KLU, Darmaji, menegaskan bahwa kegiatan tambak yang membuang air limbah langsung ke laut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Pembuangan air limbah tambak ke laut itu jelas tidak diperbolehkan. Kami sudah sering komunikasi dan menegur para pelaku tambak yang masih ngeyel,” tegas Darmaji, Jumat (7/11/2025), dikonfirmasi via telepon oleh Lombokvibes.
Menurut politisi Golkar itu, persoalan ini bukan hal baru. Meski beberapa pengelola tambak berdalih bahwa air berwarna biru di sekitar lokasi disebabkan oleh plankton, ia menegaskan hal tersebut bukan alasan untuk membuang air limbah ke laut.
“Beberapa waktu lalu saat viral, itu kami turun langsung. Airnya memang berwarna biru karena plankton, tapi tetap saja tidak boleh dibuang ke laut. Ini berpotensi mencemari ekosistem,” ujarnya.
DPRD KLU, lanjut Darmaji, akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama para pelaku usaha tambak untuk membahas langkah evaluasi menyeluruh. Sistem IPAL milik sebagian tambak di Lombok Utara dinilai masih lemah, belum memenuhi standar baku lingkungan, dan harus dievaluasi secara tegas.
“IPAL-nya belum kuat. Harusnya ada tiga tahapan proses pengolahan limbah sebelum dibuang, sehingga aman dan tidak mencemari lingkungan. Ini yang akan kami evaluasi dan bakukan,” katanya.
Darmaji menegaskan, Komisi III akan melakukan evaluasi langsung terhadap sistem IPAL tambak-tambak udang yang sudah berizin dan beroperasi.
“Untuk tambak udang yang sudah memiliki izin dan beroperasi, kami dari Komisi III akan mengevaluasi sistem IPAL yang dibangun oleh tambak tersebut — apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk diketahui, standar minimal pembangunan IPAL tambak udang harus memiliki tiga kolam treatment,” jelasnya.
Ia merinci, kolam pertama berfungsi sebagai tempat endapan lumpur limbah, kolam kedua untuk aerasi atau penambahan oksigen guna mengurai zat organik, dan kolam ketiga adalah kolam ekualisasi yang memanfaatkan mikroorganisme untuk mengurai polutan secara biologis.
“Jika standar itu tidak dilaksanakan oleh pihak tambak udang, maka kami akan menegur dengan tegas. Apalagi dengan adanya informasi pembuangan limbah secara langsung ke laut, tentu menjadi atensi serius pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain faktor teknis, Darmaji juga menyoroti lemahnya tata kelola perizinan dan regulasi daerah. Menurutnya, perizinan tambak selama ini hanya sebatas hak guna atau sewa lahan tanpa pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan.
“Kami di DPRD hanya menerbitkan izin penyewaan lahan. Dari Bapenda, satu are hanya dihargai sekitar Rp250 ribu. PAD yang masuk kecil sekali, bukan? Dan lingkungan kita rusak. Ini jelas tidak sebanding,” ujarnya menegaskan.
Ia juga menilai akar persoalan tambak udang di KLU terletak pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011 yang sudah tidak relevan dengan arah pembangunan saat ini.
“Salah satu kendala besar adalah kita masih pakai RTRW 2011. Sudah tidak cocok dengan perkembangan wilayah sekarang,” ungkapnya.
Darmaji memastikan DPRD KLU tengah mempercepat pembahasan Raperda Tata Ruang baru sebagai acuan utama dalam penataan wilayah dan pemberian izin investasi ke depan.
“Tahun depan kita akan sahkan Perda Tata Ruang yang baru. Di sana akan kita petakan zona ekonomi, industri, pariwisata, termasuk pembatasan izin tambak udang,” jelasnya.
Ia juga menyinggung rencana pembangunan tambak udang di kawasan Koloh Penggolong yang sempat menuai polemik. Menurutnya, proyek itu akhirnya batal karena persoalan izin yang belum jelas.
“Kami sudah komunikasi soal tambak di Koloh Penggolong. Katanya belum jadi karena izin belum jelas. Dan kami di DPRD memang mendorong agar itu tidak dilanjutkan dulu, karena kawasan itu belum pasti akan dijadikan destinasi wisata atau industri,” terangnya.
Darmaji menutup dengan penegasan pentingnya percepatan pembahasan Perda Tata Ruang, agar pembangunan ekonomi tidak bertabrakan dengan kepentingan kelestarian lingkungan.
“Selama tata ruang belum diperbarui, masalah seperti ini akan terus muncul. Kita harus genjot Perda Tata Ruang supaya pembangunan kita tidak kacau dan tetap berpihak pada lingkungan,” tutupnya.

































