Lombokvibes.com, Lombok Utara – Persoalan pernikahan anak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menjadi tantangan serius. Banyak kasus terjadi secara sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat secara resmi, sehingga penanganannya kerap sulit dilakukan secara menyeluruh.
Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan anak, Kantor Urusan Agama (KUA), satgas pendamping desa, pemerhati perlindungan anak, hingga berbagai elemen masyarakat kini membangun kolaborasi bersama melalui kegiatan penguatan kapasitas yang difasilitasi oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PWNU KLU dan INKLUSI yang digelar selama tiga hari di Tanjung.
Kegiatan tersebut melibatkan penyuluh KUA, penghulu, aktivis perempuan desa, bidan desa, anak muda, hingga perangkat kewilayahan.
Ketua Lakpesdam PWNU KLU sekaligus Koordinator Program Inklusi, Muhammad Jayadi, mengatakan kegiatan itu bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor agar penanganan persoalan anak di Lombok Utara dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi dalam rangka penguatan kapasitas para penyuluh KUA dan Satgas Pendamping Pencegahan Perkawinan Anak untuk mencegah dan memetakan solusi persoalan kekerasan anak di KLU, termasuk pernikahan anak,” ujarnya di selq-sela kegiatan, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, ke depan para pendamping dan penyuluh diharapkan mampu menjalankan aksi pendampingan secara mandiri dan kontinyu di desa masing-masing, baik untuk pencegahan maupun penyelesaian kasus anak yang sudah terlanjur menikah dini.
Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada larangan menikah usia anak, tetapi juga mencakup pembinaan keluarga sakinah, pemeriksaan kesehatan reproduksi, pemeriksaan kesehatan bayi dan anak untuk mencegah stunting, pendampingan psikologis, hingga membantu anak tetap bisa melanjutkan sekolah.
“Kita juga memberikan pendampingan psikologis, maunya apa, kalau yang putus sekolah kita arahkan ke PKBM Paket B atau Paket C,” katanya.
Jayadi menjelaskan, sejauh ini terdapat empat desa dampingan yang menjadi lokasi asesmen dan fokus intervensi program, yakni Desa Sigar Penjalin, Desa Tegal Maja, Desa Santong, dan Desa Pemenang Barat. Keempat desa tersebut dinilai memiliki persoalan pernikahan anak yang cukup tinggi berdasarkan temuan di lapangan.
Ia menilai, akar persoalan kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini mayoritas dipicu kondisi keluarga broken home, kurangnya perhatian orang tua, hingga minimnya aktivitas positif bagi anak muda di desa.
“Ada yang tinggal sama neneknya, orang tuanya jadi PMI, secara psikologis tidak memiliki kasih sayang yang utuh, dan kurang aktivitas positif,” ungkapnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kepekaan pemerintah desa dan para pendamping dalam mendeteksi anak-anak yang berpotensi mengalami persoalan tersebut agar pencegahan bisa dilakukan lebih awal.
“Kami ingin pemerintah desa tidak malu mengakui data angka pernikahan anak. Itu cukup jadi data kolektif internal agar kita bisa carikan solusi dan penyelesaiannya,” tegasnya.
Selain edukasi dan pendampingan, ia juga mendorong penguatan forum anak di setiap desa sebagai ruang aktivitas positif bagi generasi muda sekaligus langkah menuju Kabupaten Layak Anak di Lombok Utara.
Sementara itu, Penyuluh KUA Tanjung Ahmad Aminudin mengatakan kolaborasi lintas pihak tersebut menjadi langkah penting agar gerakan pencegahan dan penyelesaian persoalan anak di KLU dapat dilakukan secara lebih masif.
“Selama ini angka pernikahan yang tercatat resmi di KUA hanya sekitar satu persen melalui dispensasi Kementerian Agama. Sisanya banyak yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ini yang menjadi persoalan besar,” ujarnya.
Menurutnya, melalui forum kolaborasi tersebut, KUA, Kementerian Agama, satgas pendamping desa, dan para pemerhati perlindungan anak kini mulai menyusun aksi bersama untuk menekan angka pernikahan anak di Lombok Utara.
“Jadi hari ini kita berdiskusi dan berkolaborasi membentuk skema penyelesaian dan aksi-aksi yang akan dilakukan, baik untuk pencegahan maupun penyelesaian masalah. Harapannya tentu angka pernikahan anak di KLU bisa menurun,” katanya.




























