Dakwaan gratifikasi Rp950 juta dipertanyakan, Politisi NTB Acip soroti ketidakkonsistenan penegak hukum

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram — Persidangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Nashib Ikroman, memunculkan sorotan tajam terhadap konstruksi dakwaan jaksa. 

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di persidangan, politisi yang akrab disapa Acip itu mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Melalui eksepsi yang disampaikan di hadapan majelis hakim pada Kamis (5/3/2026), Acip menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal proses penanganan perkara, mulai dari aspek prosedural hingga substansi dakwaan.

“Ini mencederai prinsip due process of law dan fair trial,” kata Acip di persidangan.

Acip juga menyoroti proses penyerahan surat dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Menurutnya, surat dakwaan baru diberikan kepada terdakwa beberapa jam sebelum sidang pertama dimulai.

Tak hanya itu, dokumen tersebut disebut tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut secara langsung merugikan hak pembelaan terdakwa karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempelajari materi dakwaan secara komprehensif.

“Keadaan ini merugikan hak pembelaan terdakwa karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyiapkan pembelaan secara layak,” sambungnya.

Selain persoalan prosedur, eksepsi juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten. Dalam dakwaan jaksa, Acip disebut sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi.

Namun dalam uraian dakwaan juga disebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang dengan total Rp950 juta, yang bahkan telah menjadi objek penyitaan dalam perkara tersebut.

Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H. Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, H. Salman, dan Hulaimi.

Meski nama-nama tersebut disebut secara eksplisit sebagai pihak yang menerima uang, penuntutan dalam perkara ini hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi.

Menurut Acip, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam tindak pidana suap atau gratifikasi selalu ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima. Ketika penerima disebut secara jelas dalam dakwaan, tetapi tidak diproses dalam konstruksi perkara yang sama, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Acip juga menyoroti penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak dijalankan secara utuh oleh penuntut umum.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12A yang secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, Pasal 12C Undang-Undang Tipikor juga mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat terbebas dari proses pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang terjadi sekitar Juni 2025. Dengan demikian, menurut Acip, batas waktu pelaporan telah terlampaui.

Sementara itu, pengembalian atau penyitaan uang oleh aparat penegak hukum terjadi setelah terbitnya surat perintah penyidikan dan tidak melalui mekanisme pelaporan kepada KPK.

“Undang-Undang Tipikor hanya mengenal pelaporan kepada KPK sebagai mekanisme untuk menghindari proses pidana. Tidak ada norma yang menyatakan bahwa pengembalian uang kepada kejaksaan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Dalam eksepsi tersebut juga diungkap bahwa 15 anggota DPRD Provinsi NTB, termasuk beberapa pihak yang disebut sebagai penerima uang, pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun permohonan tersebut ditolak oleh LPSK. Tim pembela menilai penolakan itu menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempatkan para pihak tersebut dalam posisi yang dapat dikecualikan dari proses hukum.

Selain itu, Tim penasihat hukum juga mempersoalkan dalil jaksa yang menyebut adanya maksud agar pejabat tidak melaksanakan Program Pokok Pikiran (Pokir) atau program direktif gubernur Desa Berdaya yang diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut tim pembela, dalil tersebut tidak logis karena anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan program APBD.

Pelaksanaan program pembangunan, kata mereka, merupakan kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah.

“Anggota DPRD bukan pelaksana program. Karena itu, dalil bahwa ada maksud agar pejabat tidak melaksanakan program tersebut dibangun di atas kewenangan yang tidak dimiliki oleh DPRD,” tegasnya.

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan cacat secara hukum.

Tim pembela menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP 2025 yang mensyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

Karena itu, mereka memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!