Masyarakat sipil NTB peringatkan bahaya perjanjian dagang AS-Indonesia: Mineral kritis, jangan korbankan lingkungan dan warga lokal 

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) mulai menuai sorotan serius dari masyarakat sipil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis hingga warga terdampak tambang menilai komitmen perdagangan mineral kritis dalam perjanjian tersebut berpotensi memperbesar eksploitasi sumber daya alam sekaligus mengancam keadilan ekologis dan ekonomi masyarakat lokal.

Kekhawatiran itu mengemuka dalam Serial Focus Group Discussion (FGD) bertema “Meninjau Komitmen Mineral Kritis Dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal” yang digelar di Aula Prof. Zainal Asikin FHISIP Universitas Mataram, Rabu (13/5).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Indonesia for Global Justice (IGJ), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM), Walhi NTB, Lembaga Pengembangan Wilayah (LPW) NTB, Taman Filsafat Metajuridika dan Sorot Kamera FHISIP UNRAM.

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menilai Indonesia tengah diarahkan hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi negara-negara industri maju dalam rantai pasok global mineral kritis.

“Indonesia sedang diarahkan hanya menjadi pemasok bahan mentah atau critical raw materials dalam rantai pasok global. Situasi ini berbahaya karena mempersempit ruang kebijakan nasional dan memperkuat ketergantungan ekonomi ekstraktif,” ujar Maulana.

Menurutnya, liberalisasi perdagangan melalui ART berpotensi mempercepat eksploitasi sumber daya alam tanpa diiringi perlindungan memadai terhadap masyarakat lokal maupun lingkungan hidup.

Ia mengingatkan agar diplomasi perdagangan internasional tidak justru mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional dan masa depan ekologis daerah penghasil mineral seperti NTB.

Senada dengan itu, Dosen Universitas Trilogi, Muhamad Karim, menyebut posisi Indonesia dalam rantai nilai global hingga kini masih didominasi sebagai pemasok komoditas mentah dan bahan baku industri negara maju.

“Perjanjian perdagangan internasional sering kali memperkuat de-industrialisasi dan ketimpangan ekonomi nasional karena negara berkembang hanya diposisikan sebagai penyedia sumber daya alam murah tanpa transformasi industri yang berkeadilan,” katanya.

Karim menilai pemerintah harus memastikan setiap komitmen perdagangan internasional tetap berpihak pada keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat daerah yang terdampak langsung industri ekstraktif.

Dari sisi akademik lokal, Taufan, SH., MH., akademisi FHISIP Universitas Mataram, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk membaca secara kritis dampak perjanjian perdagangan internasional terhadap kondisi sosial dan ekologis di daerah.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang pertukaran realitas antara masyarakat sipil, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak dalam membaca secara kritis implikasi perjanjian perdagangan internasional terhadap keadilan ekonomi dan ekologis di Indonesia,” ujarnya.

Ia berharap diskusi tersebut dapat memperkuat solidaritas dan jaringan advokasi masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan perdagangan dan pembangunan yang lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Sementara itu, akademisi FHISIP UNRAM, Dwi Martini, menyoroti implikasi ART terhadap kedaulatan regulasi nasional dan perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati agar regulasi nasional tidak tunduk pada kepentingan investasi semata.

Di tingkat akar rumput, dampak industri ekstraktif disebut sudah dirasakan langsung masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Perwakilan warga Sumbawa Barat, Syamsul Hidayat, mengungkapkan ruang hidup masyarakat semakin terdesak akibat ekspansi pertambangan.

“Kami merasakan langsung bagaimana ruang hidup masyarakat semakin terdesak. Persoalan lingkungan, akses lahan, dan perubahan ekonomi lokal menjadi tantangan nyata di sekitar wilayah tambang,” katanya.

Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan masyarakat lokal selama ini kerap tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan mineral kritis.

Ia mengingatkan percepatan investasi dan perdagangan mineral tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat atas tanah, lingkungan hidup sehat, dan sumber penghidupan berkelanjutan.

“Kalau perjanjian dagang Indonesia-AS untuk komoditas tembaga diberlakukan, dampaknya terhadap warga lingkar tambang akan semakin besar. Operasi produksi akan makin masif dan memperparah kerusakan lingkungan,” tegas Amri.

Menurutnya, ancaman yang paling dirasakan warga adalah berkurangnya sumber air bersih, hilangnya mata air, hingga menurunnya produktivitas pertanian masyarakat sekitar tambang.

Sorotan juga datang dari perspektif gender. Peneliti LPW NTB, Yunita, menilai industri ekstraktif masih minim melibatkan masyarakat lokal, khususnya perempuan.

Ia menyebut kondisi tersebut akan memunculkan dampak berkelanjutan berupa minimnya lapangan kerja dan meningkatnya tekanan ekonomi terhadap perempuan lokal.

“Pengecualian perusahaan AS dari persyaratan kandungan lokal dalam Pasal 2.2 tidak menguntungkan Indonesia dan justru semakin menekan masyarakat lokal, terutama perempuan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, peserta FGD juga menyoroti risiko ketimpangan kesejahteraan, rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal, serta ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor pertambangan.

Perwakilan pemerintah daerah NTB yang hadir sebagai penanggap mengakui sektor pertambangan masih memberi kontribusi besar terhadap pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi. Namun pemerintah juga menilai perlu ada penguatan tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, serta distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat lokal.

Selain aspek ekonomi dan lingkungan, perjanjian ART juga dinilai menyimpan risiko terhadap integritas hukum nasional. Sejumlah peserta menilai skema tersebut berpotensi memicu praktik korupsi melalui fasilitasi investasi sektor strategis, meningkatkan tekanan terhadap standar keamanan domestik, hingga memunculkan dualisme hukum dalam sejumlah regulasi nasional seperti sertifikasi halal.

Dorongan eksploitasi mineral secara masif dalam perjanjian itu juga dianggap berpotensi menempatkan hukum hanya sebagai pelengkap kepentingan ekonomi dan investasi global.

Masyarakat sipil pun mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengambil keputusan tanpa pengawasan ketat terhadap dominasi korporasi global dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!