Data pemilih bertambah 303 orang, Bawaslu KLU minta KPU transparan tindak lanjuti Sarper

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara segera menuntaskan 139 data pemilih yang belum ditindaklanjuti dari hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Desakan tersebut disampaikan dalam sidang pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung Selasa (30/9/2026). Bawaslu menilai data yang belum ditindaklanjuti sejak Triwulan II berpotensi menambah pekerjaan pemutakhiran pada periode berikutnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi, menjelaskan sebelumnya terdapat 361 data yang masuk dalam saran perbaikan (Sarper). Dari jumlah tersebut, 222 data telah ditindaklanjuti, sementara 139 data lainnya masih belum terselesaikan.

“Kami meminta ratusan data ini agar dibuat kronologi penyebabnya,” tegas Ria dalam sidang pleno.

Menurutnya, pada Juli terdapat 20 data yang ditindaklanjuti, kemudian 65 data pada Agustus, dan 38 data pada September yang telah diproses oleh KPU. Namun Bawaslu tetap meminta adanya pembuktian tindak lanjut melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di hadapan seluruh peserta sidang.

“Pembuktian ini untuk memberikan keyakinan kepada para pihak, termasuk partai politik, karena sidang ini dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.

Selain pembuktian melalui Sidalih, Bawaslu juga meminta KPU menyampaikan kronologi dan riwayat tindak lanjut data dari Juli hingga September kepada peserta pleno.

Dalam pencermatan data, Bawaslu menyoroti salah satu pemilih atas nama Nini Kurniawati yang tercatat sebagai pemilih baru di Desa Gondang. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui yang bersangkutan sebelumnya berdomisili di Desa Medana namun belum memenuhi syarat usia sebagai pemilih. Setelah berusia 17 tahun, namanya kemudian masuk sebagai pemilih baru di Gondang.

Kasus lain ditemukan pada data pemilih atas nama Hukmi Yanti yang belum tercatat perubahan domisilinya dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasil pengecekan menunjukkan yang bersangkutan telah pindah setelah menikah, namun belum melakukan perubahan administrasi kependudukan.

Bawaslu juga melakukan uji petik melalui Sidalih dan menemukan data atas nama R. Gunawati yang sebelumnya belum ditindaklanjuti, namun telah diproses pada 2 September 2026.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi, mendorong penguatan koordinasi lintas instansi, khususnya dalam pembaruan data pemilih meninggal dunia.

“Ke depan, agar pekerjaan ini lebih lancar, kami berharap Dinas DP2KB juga dapat dilibatkan sehingga bisa mendorong pemerintah desa membantu pemutakhiran data, khususnya terkait data kematian,” kata Suliadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lombok Utara Nizamudin menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan data pemilih selalu sesuai kondisi faktual di lapangan.

Sementara Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Lombok Utara, Bambang Wahyudi, mengungkapkan pihaknya menerima sekitar 7.000 data dari KPU RI untuk dilakukan pemutakhiran dan verifikasi melalui uji petik lapangan.

“Hasil uji petik menjadi salah satu bahan dalam melakukan pemutakhiran dan pencermatan data pemilih sebelum ditetapkan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Lombok Utara pada akhir Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 194.280 pemilih. Jumlah tersebut meningkat 303 pemilih dibandingkan akhir Triwulan II yang berjumlah 193.977 pemilih.

Sidang pleno PDPB Triwulan III dihadiri KPU Lombok Utara, Bawaslu Lombok Utara, Polres Lombok Utara, serta perwakilan partai politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!