Lombokvibes.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengubah pendekatan dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya insentif lebih banyak diberikan melalui program pemutihan bagi penunggak pajak, kini pemerintah memilih memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, saat pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Mataram, Minggu (19/7/2026).
Menurut Miq Iqbal, kebijakan pemutihan yang selama bertahun-tahun diterapkan memang mampu meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek. Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan adanya dampak negatif berupa moral hazard, karena sebagian masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak dan menunggu program pemutihan berikutnya.
“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan,” ujar Miq Iqbal.
Ia menilai pola tersebut perlu diubah agar masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakan mendapatkan apresiasi yang layak.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemprov NTB tidak hanya memberikan diskon pajak, tetapi juga menghadirkan program undian berhadiah emas bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Gubernur menjelaskan, emas dipilih karena memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat dan dapat menjadi instrumen tabungan bagi masyarakat.
“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naik,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi.
Data Bapenda menunjukkan, selama periode Januari hingga 30 Juni 2026 terdapat 375.742 wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215.757 wajib pajak berhak mengikuti pengundian karena membayar tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.
“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Baiq Nelly.
Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, kegiatan tersebut juga memiliki nilai sosial. Pemprov NTB bersama Baznas NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas serta memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Miq Iqbal menegaskan, keberhasilan membangun budaya taat pajak harus dibarengi dengan peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat harus merasakan secara langsung manfaat dari setiap rupiah pajak yang dibayarkan melalui pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat,” tegasnya.
Perubahan dari kebijakan pemutihan menuju penghargaan ini menjadi langkah baru Pemprov NTB dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.




























