Lombokvibes.com, Lombok Utara- Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu pelaku diketahui merupakan bandar sabu yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku berinisial SH alias P pada Maret 2026 di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari saudara DK alias D. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada DK alias D. Namun karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah DK alias D dan berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial DK alias D (41) dan M alias A (37).
“Saat petugas datang, kedua terduga sempat mencoba melarikan diri melalui bagian belakang rumah, namun berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap DK alias D, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, klip plastik bening, pipet plastik yang telah diruncingkan, alat hisap sabu, korek api gas, hingga satu unit handphone Poco X3 warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari tangan M alias A, polisi mengamankan satu klip plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,58 gram, uang tunai Rp300 ribu, dompet warna cokelat, serta satu unit handphone Redmi 12C.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi kejadian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika dan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut sehingga dipulangkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kedua tersangka diketahui positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.
Atas perbuatannya, tersangka DK alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sedangkan tersangka M alias A dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tutup Kasat Resnarkoba.




























