Lombokvibes.com, Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengarahkan pembangunan perumahan vertikal atau rumah susun bersubsidi sebagai solusi menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah keterbatasan ruang kawasan perkotaan, terutama di Pulau Lombok.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pembangunan rumah tapak di wilayah perkotaan semakin sulit dilakukan karena sebagian besar kawasan telah masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang wajib dilindungi.
Menurutnya, pembangunan perumahan ke depan tidak bisa lagi mengorbankan lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.
“Pulau Lombok ini kecil. Karena itu, NTB harus mulai menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi agar lahan pertanian tetap terjaga,” ujar Iqbal, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap pembangunan kawasan perumahan baru otomatis mengurangi luas KP2B di suatu daerah. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kawasan perkotaan seperti Mataram dan Bima yang memiliki keterbatasan ruang pengembangan.
“Nah setiap lahan yang dipakai untuk perumahan otomatis mengurangi kawasan KP2B. Sementara kota-kota seperti Mataram dan Kota Bima cukup sulit memenuhi target luasan KP2B,” katanya.
Selain mendorong pembangunan hunian vertikal, Pemprov NTB juga mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota.
Iqbal menilai langkah tersebut penting karena masih banyak RTRW daerah yang belum rampung sehingga pengembangan kawasan perumahan sering terkendala kepastian tata ruang.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pemprov NTB menyiapkan skema “subsidi silang” kawasan KP2B antarwilayah. Kekurangan luasan KP2B di kawasan perkotaan nantinya dapat ditopang daerah lain yang masih memiliki potensi pengembangan lahan pertanian, seperti Kabupaten Sumbawa.
“Kalau di tingkat provinsi kita bisa melakukan subsidi silang kawasan. Daerah yang kekurangan KP2B bisa ditopang wilayah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian,” jelasnya.
Pemprov NTB bersama Kementerian ATR/BPN juga telah menyepakati percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR di daerah agar pengembangan kawasan perumahan memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas.
“Anggarannya sudah disiapkan tahun ini untuk membantu percepatan penyusunan RDTR. Kita ingin kabupaten/kota segera menyelesaikan tata ruangnya sehingga arah pengembangan perumahan menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, termasuk melalui pembangunan rumah bersubsidi.
Ia mengapresiasi langkah Pemprov NTB dan pemerintah daerah yang dinilai mendukung percepatan pembangunan perumahan melalui kemudahan perizinan bagi pengembang.
Dukungan serupa disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendorong pemerintah daerah mempercepat pelayanan perizinan dan penyelesaian persoalan tata ruang agar kebutuhan hunian masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.




























