Lombokvibes.com, LOMBOK UTARA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara baru merealisasikan hampir Rp1,5 miliar dari target retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp2,75 miliar pada 2026. Hingga September, penerimaan tersebut masih berada di kisaran 50 persen dari target tahunan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Lombok Utara, Masjudin, mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan penerimaan melalui penambahan pelanggan dan perbaikan pola penagihan.
“Kami berupaya meningkatkan jumlah pelanggan dan melakukan penagihan retribusi secara lebih proaktif agar target penerimaan dapat dikejar,” kata Masjudin saat ditemui di DLH KLU.
Target penerimaan retribusi persampahan tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, target ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar dengan realisasi mencapai Rp1,56 miliar.
Sementara pada 2026, target dinaikkan menjadi Rp2,75 miliar. Artinya, DLH harus mengejar tambahan penerimaan sekitar Rp1,25 miliar dari posisi realisasi hingga September untuk mencapai target tahun ini.
Masjudin menyebut keterbatasan anggaran operasional menjadi salah satu kendala dalam mengoptimalkan penerimaan. Di sisi lain, kenaikan target menuntut penguatan pendataan pelanggan, peningkatan pelayanan, serta pemungutan retribusi yang lebih optimal.
Penarikan retribusi daerah dilakukan berdasarkan peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku. Untuk pelayanan di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), perhitungan penerimaan dilakukan berdasarkan jumlah gerobak sampah yang masuk atau retase.
Namun, tidak seluruh pembayaran jasa pengelolaan sampah masuk sebagai pendapatan daerah. Masjudin menjelaskan, terdapat perbedaan antara retribusi daerah dan jasa pelayanan yang dipungut kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Jasa pelayanan yang dibayarkan pelanggan kepada KSM merupakan hak kelompok pengelola tersebut dan tidak otomatis tercatat sebagai penerimaan retribusi daerah.
Tarif jasa pelayanan KSM juga dapat disamakan dengan atau ditetapkan lebih tinggi daripada tarif retribusi, sepanjang terdapat kesepakatan tertulis antara KSM dan pelanggan.
Di kawasan wisata Gili Trawangan, misalnya, sebagian besar penarikan jasa pelayanan sampah dilakukan langsung oleh KSM, termasuk KSM FMPL. Menurut Masjudin, kepatuhan hotel, restoran, dan warga dalam membayar jasa pelayanan tersebut dinilai cukup optimal.
Sementara itu, TPST yang dikelola dinas hanya menangani sekitar 13 hingga 18 gerobak sampah per hari. Sampah lainnya ditangani KSM sesuai cakupan pelayanan masing-masing.
DLH berharap penambahan pelanggan dan penagihan yang lebih efektif dapat meningkatkan penerimaan daerah. Meski demikian, upaya mengejar target retribusi juga perlu diikuti penguatan operasional dan kualitas pelayanan agar penerimaan yang diperoleh sejalan dengan layanan persampahan yang diberikan kepada masyarakat.





























