Lombokvibes.com, LOMBOK UTARA — Peluang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara (KLU) pada 2027 mulai disiapkan. Pemerintah daerah kini mengumpulkan sejumlah data ekonomi untuk menentukan apakah KLU dapat menetapkan UMK secara mandiri atau masih mengacu pada besaran upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU, Evi Winarni, mengatakan proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah provinsi, serta lembaga yang menangani investasi.
Data tersebut diperlukan untuk melihat perkembangan ekonomi daerah, terutama pertumbuhan ekonomi yang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum.
“Koordinasi dengan dinas atau instansi terkait ini untuk menentukan kira-kira pertumbuhan kita naik atau tidak,” kata Evi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait penetapan UMK 2027. Karena itu, belum ada keputusan mengenai besaran upah minimum yang akan berlaku di Lombok Utara tahun depan.
Menurut Evi, jika kondisi ekonomi memungkinkan dan KLU dapat menetapkan UMK sendiri dengan nominal lebih tinggi dari upah minimum provinsi, hal tersebut akan menjadi perkembangan positif bagi daerah.
Sebaliknya, apabila tidak menetapkan UMK secara mandiri, KLU akan mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi.
“Tentunya mudah-mudahan bisa naik dari tahun ini. Tapi kalau tidak kita tetapkan berarti kita di bawah provinsi atau mungkin sama dengan tahun ini,” ujarnya.
Sebagai gambaran, UMK Lombok Utara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.758.221 per bulan. Besaran tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-688 Tahun 2025.
Di sisi lain, DPMPTSP-Naker KLU juga memastikan penerapan UMK di perusahaan. Evi mengaku belum menerima laporan maupun pengaduan dari pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan minimum.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa perusahaan telah menjalankan ketentuan pengupahan. Meski demikian, sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja tetap dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Evi menegaskan, nominal UMK tidak selalu harus seluruhnya diberikan dalam bentuk gaji pokok. Komponen upah dapat berupa akumulasi sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku, dengan total yang diterima pekerja tidak boleh lebih rendah dari UMK.
“Jadi, Rp2,6 juta sekian itu tidak harus menjadi gaji pokok, tetapi akumulatif. Minimal dia bisa dapat segitu per bulan. Entah itu akumulasi dari uang apa, yang jelas dia tidak boleh kurang dari UMK,” jelasnya.
Kini, besaran UMK KLU 2027 masih bergantung pada hasil penghitungan dan ketentuan penetapan yang akan ditetapkan pemerintah.





























