Tokoh Adat Sasak tegaskan pernikahan anak bukan bagian dari adat Lombok

Property of Lombokvibes media.
Property of Lombokvibes media.

Lombokvibes.com, Mataram– Kasus pernikahan anak yang kembali viral di Lombok memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh adat, pemerhati anak, hingga pejabat pemerintah. 

Fenomena ini kembali membuka perdebatan antara adat dan hukum positif negara, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dari praktik pernikahan dini yang berisiko merusak masa depan mereka.

Dalam tradisi masyarakat Sasak, dikenal istilah Merariq, yakni adat melarikan mempelai perempuan sebagai bagian dari proses menuju pernikahan. Namun, praktik Merariq ini kerap disalahpahami bahkan disalahgunakan, seperti dalam kasus dua anak yang masih sangat muda yang kemudian dinikahkan setelah proses Merariq berlangsung.

Tokoh adat Sasak, Lalu Abdurramin yang juga dikenal sebagai Mamiq Jagat dan menjabat sebagai Kabid Kebudayaan Dikbud NTB, menegaskan, bahwa adat Sasak tidak pernah membenarkan pernikahan di bawah umur. 

“Pernikahan di bawah umur bukanlah adat Sasak, dan bila proses Merariq melibatkan anak di bawah umur, tokoh adat harus segera menggelar sidang di Linggih Krame Gubuk untuk menghentikan proses pernikahan tersebut,” tegasnya, Jumat (30/5/2025).

Mamiq Jagat menambahkan, bahwa adat Sasak sejati tidak bertentangan dengan hukum agama maupun hukum positif. Ia menegaskan bahwa adat bukan sekadar atribut budaya, melainkan nilai moral luhur yang menjunjung tinggi akhlak dan kebijaksanaan. 

“Dalam adat Sasak, kesiapan menikah dinilai dari kematangan sosial dan kemampuan menjalani kehidupan rumah tangga, bukan hanya dari angka umur, seperti kemampuan perempuan memasak dan menenun, serta laki-laki yang mampu menggarap sawah dan memelihara ternak,” jelasnya.

Sementara itu, Lalu Sajim Sastrawan, Pengerakse Agung Majelis Adat Sasak, menambahkan, bahwa ada bentuk perkawinan adat lain seperti kawin tadong atau kawin gantung. Dalam bentuk ini, anak dinikahkan secara agama tetapi tetap dipisahkan secara fisik dan diasuh oleh orang tua masing-masing sampai dewasa sebagai bentuk perlindungan kualitas manusia dalam adat Sasak.

Namun, dalam kasus viral ini, upaya pencegahan dari lembaga adat dan otoritas setempat gagal. Anak perempuan tersebut dibawa keluar pulau, sehingga sulit dipisahkan dan pernikahan akhirnya tetap dilanjutkan. 

Lalu Sajim mengakui, situasi ini sebagai pelajaran penting dan mengkritik Kantor Urusan Agama yang dianggap terlalu cepat memberikan rekomendasi pernikahan. Ia juga menyerukan perlunya pelaporan kepada polisi bagi pihak yang mendukung pernikahan anak demi kualitas manusia Indonesia yang lebih baik.

Dia menjelaskan, dari sisi hukum, Indonesia telah menetapkan batas usia minimum menikah melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang merevisi UU No. 1 Tahun 1974, dimana usia minimum menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami atau menerima ketentuan ini, terutama di daerah yang kuat memegang nilai-nilai adat.

“Salah satu penyebab masih maraknya pernikahan anak adalah anggapan bahwa menikah merupakan solusi atas “aib” ketika anak perempuan dilarikan, terutama dalam budaya patriarkal yang sangat menjaga kehormatan keluarga. Mengembalikan anak tanpa menikah dianggap bisa mencoreng nama baik keluarga besar,” bebernya.

Polemik ini, kata dia, menjadi pengingat bahwa reformasi budaya dan hukum harus berjalan bersamaan. Tidak cukup hanya regulasi, tapi harus ada pendekatan kultural dan edukatif agar masyarakat memahami bahwa pernikahan anak bukan solusi, melainkan awal dari berbagai masalah serius, seperti kesehatan ibu dan anak, pendidikan terputus, dan kemiskinan struktural.

“Diperlukan sinergi antara tokoh adat, pemuka agama, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak untuk mengedukasi masyarakat serta mendorong perubahan pola pikir. Sosialisasi UU Perkawinan perlu digencarkan, tidak hanya di ruang formal, tapi juga hingga ke pelosok desa,” tegas Lalu Sajim.

“Kasus pernikahan anak ini bukan sekadar berita sesaat, tapi refleksi benturan antara masa lalu dan masa depan. Anak-anak berhak menikmati masa kanak-kanak, mendapatkan pendidikan, dan tumbuh sehat serta bahagia sebelum memikul tanggung jawab rumah tangga. Adat sejati tidak boleh menjadi tameng pembiaran praktik yang merugikan masa depan anak, melainkan harus menjadi alat pelindung dan pembimbing menuju peradaban yang lebih luhur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!