Alasan kenapa hukum merusak lingkungan itu perbuatan haram

Lombokvibes.com, Jakarta– Dampak dari krisis iklim akhir-akhir ini semakin terasa. Banyak bencana terjadi akibat dari hal ini. Selain bencana, krisis iklim juga mengubah pola hujan, tinggi permukaan air, dan lainnya.

Kondisi bumi dan krisis iklim ini semakin parah diakibatkan oleh ulah manusia seperti deforestasi, kebakaran hutan, dan emisi bahan bakar fosil.

Beberapa waktu yang lalu, MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum merusak lingkungan akibat dari semakin parahnya kondisi ini.

Fatwa ini juga menjadi akibat dari kerugian yang dialami oleh dunia, khususnya Indonesia. Mengutip laman Green Peace Indonesia, Bappenas mencatat bahwa kerugian ekonomi akibat krisis iklim mencapai 544 Triliun.

Selain itu, tercatat ada 15 bencana yang terjadi setiap harinya di Indonesia sepanjang 2023, terutama karhutla (kebakaran hutan dam lahan).

Oleh sebab itu, MUI pun mengeluarkan fatwa hukum merusak lingkungan atau alam dengan Nomor: 86 Tahun 2023.

“Segala kegiatan yang merusak alam hukumnya haram,” kutipan dari Fatwa MUI tersebut.

Hal ini didasari karena Allah SWT membenci orang-orang yang membuat kerusakan sesuai dengan Qs: Ar-Rum: 41. (**)

Writer: DewiEditor: Dewi ayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *