26 desa persiapan di Lombok Utara memasuki tahapan verifikasi faktual

Property of Lombokvibes media.
Property of Lombokvibes media.

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap 26 desa persiapan yang ada di wilayahnya. Verifikasi ini menjadi bagian penting dari proses pemekaran desa yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah daerah.

Desa Murkemuning dan Panca Buana, yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Sokong, menjadi desa pertama yang diverifikasi. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan di Kantor Desa Sokong dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., bersama Tim Verifikator dari kabupaten.

Kepala Desa Sokong, Sutiadi, menyampaikan bahwa baik pemerintah desa maupun masyarakat sangat mendukung rencana pemekaran wilayah. Ia menjelaskan bahwa luas wilayah Desa Sokong yang cukup besar dengan jumlah dusun mencapai 19, serta jumlah penduduk yang padat, menjadi alasan utama pemekaran diperlukan.

“Keberadaan desa baru diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Ia juga berharap proses pemekaran Desa Murkemuning dan Panca Buana dapat berjalan lancar hingga menjadi desa definitif.

Sementara itu, Kepala Dinas P2KBPMD KLU, Malasiswadi, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 terdapat 26 desa persiapan hasil usulan masyarakat yang menginginkan pemekaran. Program ini menjadi salah satu perhatian utama Bupati dan Wakil Bupati, khususnya dalam program 99 hari kerja yang dicanangkan pemerintah daerah.

“Saat ini kita berada di tahap ketujuh dari total 14 tahapan yang harus dilalui dalam proses pemekaran. Kami berharap seluruh desa persiapan dapat memenuhi syarat dan layak untuk dimekarkan,” jelasnya.

Wakil Bupati Kusmalahadi dalam arahannya menegaskan bahwa dari 27 proposal pemekaran yang diajukan, sebanyak 26 desa telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

“Desa Sokong sendiri memiliki dua desa persiapan, yakni Murkemuning dan Panca Buana. Pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat yang menjadi landasan utama dalam proses menuju desa definitif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemekaran bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan wilayah yang luas, diperlukan pemerataan pembangunan agar seluruh masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung.

“Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar proses dari awal hingga akhir bisa berjalan lancar. Saat ini kita memasuki tahapan verifikasi faktual oleh tim kabupaten, dan semoga seluruh tahapan dapat diselesaikan tanpa kendala,” harapnya.

Dengan moratorium pemekaran desa yang telah dibuka, Kusmalahadi mengajak semua pihak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, mengingat masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sebuah desa dinyatakan definitif.

“Proses verifikasi dilakukan secara bersamaan. Harapannya, seluruh desa yang mengajukan pemekaran bisa menjadi desa definitif secara bersamaan juga,” tutupnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *