Lombokvibes.com, Lombok Utara– Sebanyak 626 warga Desa Bayan menerima sertipikat tanah yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Kamis (5/12/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat yang bertujuan mewujudkan seluruh persil tanah di Indonesia memiliki sertipikat pada tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Nusa Tenggara Barat (NTB), Lutfi Zakaria, dalam sambutannya menekankan pentingnya program ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Pada tahun 2017, terdapat 40 juta persil tanah yang bersertipikat dari total 126 juta persil di Indonesia. Namun saat ini, sudah 120 juta persil yang bersertipikat. Insyaallah dengan program pemerintah, pada tahun 2025 seluruh persil tersebut harus bersertipikat,” ujar Lutfi.
Di NTB sendiri, sejak 2017 hingga kini telah diterbitkan 750 ribu sertipikat tanah. Khusus di Kabupaten Lombok Utara, sebanyak 39 ribu persil tanah telah bersertipikat dalam periode yang sama.
Lutfi juga mengapresiasi pemerintah Desa Bayan yang tidak memungut biaya administrasi dari warganya dalam proses penerbitan sertipikat.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lombok Utara, Supriadi, menjelaskan bahwa Desa Bayan mendapatkan kuota penerbitan sebanyak 1.100 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, yang terealisasi hingga saat ini baru 626 persil.
“Sisa kuota dari Desa Bayan kemudian dialihkan ke desa lain, yakni Desa Sesait, Santong Mulia, dan Pendua,” katanya.
Selain itu, Supriadi menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tanah kali ini mencakup dua jenis yaitu, sertipikat analog dan elektronik. Karena sejak Juli 2024, pemerintah hanya menerbitkan sertipikat elektronik sesuai kebijakan terbaru.
“Sertipikat elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan analog, tetapi menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menjaga keamanan data,” jelasnya.
Supriadi berharap, dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa, kedepannya lebih banyak lagi persil tanah yang bersertifikat di Kabupaten Lombok Utara.