Lombokvibes.com, Mataram – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai dugaan pengancaman terhadap ibu dan anak korban kasus pembakaran yang sempat viral di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk datang ke podcast Deny Sumargo.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan pihaknya tidak mengetahui asal-usul narasi terkait dugaan ancaman tersebut. Menurutnya, hingga saat ini keluarga korban masih menyatakan keinginan untuk tetap didampingi oleh LPA dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“LPA Mataram sebagai kuasa hukum sejak awal mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan, pendidikan anak tetap berlanjut, dan layanan kesehatan korban terpenuhi,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Joko menjelaskan, sejak awal pihaknya telah membantu memindahkan sekolah anak korban agar pendidikan tetap berjalan. Selain itu, LPA juga mengambil alih penjaminan biaya kesehatan korban di RSUP setelah layanan BPJS tidak lagi menanggung biaya perawatan.
Ia menambahkan, atas arahan Kapolda NTB, kedua anak korban saat ini juga mendapatkan perawatan dan pengawasan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Namun, LPA mengaku terkejut saat mengetahui adanya rencana membawa anak korban bersama ibunya ke luar daerah untuk menghadiri podcast salah satu konten kreator nasional tanpa adanya koordinasi dengan pihak pendamping maupun kuasa hukum.
“Kami tidak berada di rumah sakit maupun di bandara saat kejadian. Kami justru mengetahui informasi tersebut setelah sejumlah media menghubungi kami untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.
Menurut Joko, pihaknya sangat menyayangkan postingan yang beredar. Terutama karena korban masih anak-anak yang membutuhkan privasi dan masih dalam perawatan medis.
“LPA sangat menghargai para content creator yang memiliki kepedulian terhadap korban. Namun, perlu diperhatikan juga hak-hak anak, terutama terkait privasi dan kondisi psikologis mereka dalam pembuatan konten,” tegasnya.
Terkait isu pengancaman yang beredar, Joko menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Bahkan saat bertemu langsung dengan korban dan keluarganya, mereka menyampaikan tetap menginginkan pendampingan hukum dari LPA Mataram.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa ibu korban dan anak yang menjadi korban dalam perkara pembakaran itu sempat hendak diberangkatkan melalui Bandara Internasional Lombok untuk menghadiri sebuah podcast. Namun keberangkatan tersebut kemudian menjadi polemik karena menyangkut kondisi kesehatan dan perlindungan anak korban.
Editor: Lombokvibes.com




























