Breaking News: Pembunuh Mahasiswi Unram di Pantai Nipah ternyata teman sendiri

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres KLU) menetapkan R alias Radit sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial MVPN di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, pada Rabu 27 Agustus 2025 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (20/9/2025), Kasat Reskrim Polres KLU AKP Punguan Hutahaean menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga uji forensik DNA.

“Bukti-bukti yang kami kumpulkan merujuk kepada R sebagai pelaku. Keterangan yang diberikan sebelumnya terkait perampokan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar AKP Punguan.

Kronologi Kejadian

Pada malam kejadian, korban MVPN bersama R pergi ke Pantai Nipah sekitar pukul 16.00 WITA. Hingga malam hari, korban tidak kunjung pulang sehingga keluarga mencarinya. Sekitar pukul 01.00 WITA, warga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi telungkup. Sementara R ditemukan dengan luka-luka dan mengaku menjadi korban pembegalan.

Namun, penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Tidak ada barang berharga maupun kendaraan korban yang hilang. Keterangan R juga tidak sinkron dengan fakta yang diperoleh polisi.

Fakta dan Motif

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa R sempat memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban menolak hingga terjadi perlawanan sengit yang menyebabkan pelaku mengalami luka.

“Pelaku kemudian memukul korban menggunakan batang bambu, lalu membekap korban hingga meninggal. Dari hasil visum, ditemukan luka pada bagian vital korban, pasir di tenggorokan, serta bercak darah di bambu yang digunakan,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi juga mendapati upaya pelaku memindahkan jasad korban sejauh sekitar 200 meter dari lokasi awal kejadian. Bercak darah yang tertinggal di kerikil dan pasir membantu polisi mengungkap rekayasa pelaku.

Kasatreskim menyebutkan, atas perbuatannya, R dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kenapa kami tidak mengenakan pasal UU TPKS, karena tidak ada robekan bekas organ vital pelaku,” jelasnya.

Respon Keluarga Korban

Ibu korban, Ning Purnamawati, menegaskan bahwa anaknya tidak memiliki hubungan khusus dengan tersangka.

“Anak saya hanya sebatas teman dengan R. Dia selalu terbuka pada saya, jadi saya yakin tidak ada hubungan lebih dari itu,” ujarnya.

Purnamawati juga menilai pasal yang dikenakan terlalu ringan.

“Itu sangat tidak sebanding dengan nyawa anak saya. Hukuman seberat-beratnya harus dijatuhkan,” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga, Gede Pasek Sadiartika SH, menyatakan pihaknya akan mendorong penerapan pasal yang lebih berat.

“Dari kronologi yang dipaparkan, pelaku sudah merencanakan membawa korban ke lokasi sepi. Unsur perencanaan itu harus diperkuat agar hukumannya lebih dari 20 tahun,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!