Lombokvibes.com, Lombok Utara – Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima 15 pengaduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan.
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 30 pekerja tercatat mengalami PHK.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Lombok Utara, Muhrim, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus dapat diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan dan pekerja.
Delapan kasus berhasil dituntaskan melalui perundingan bipartit, sementara dua kasus lainnya diselesaikan lewat mediasi resmi yang difasilitasi oleh DPMPTSP-Naker sehingga hak pesangon pekerja terpenuhi.
“Dari seluruh laporan, hanya satu kasus yang hingga kini belum tuntas. Kasus tersebut berpotensi naik ke tahap lebih tinggi, bahkan bisa masuk ranah hukum,” ujar Muhrim, Selasa 2 September 2025.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah aduan pekerja tahun ini dipengaruhi oleh semakin masifnya sosialisasi mengenai hak-hak pekerja yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kesadaran pekerja untuk memperjuangkan hak mereka saat menghadapi PHK kini jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Banyak pekerja yang dulu tidak tahu ada hak yang wajib diberikan perusahaan ketika PHK. Sekarang kesadaran itu meningkat berkat sosialisasi yang kami lakukan,” tambahnya.
Muhrim menegaskan, bahwa sesuai amanat Presiden, perusahaan berkewajiban menanggung biaya hidup pekerja hingga mereka memperoleh pekerjaan baru. Besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja serta hasil kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Sebagian besar pengaduan yang diterima berasal dari sektor hotel dan restoran di Lombok Utara. Kondisi ini menunjukkan kerentanan tenaga kerja pada industri pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
DPMPTSP-Naker mengingatkan seluruh perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 10 orang agar memiliki peraturan perusahaan yang jelas, mencakup hak pekerja, kontrak kerja, Surat Keputusan, hingga struktur pengupahan. Hal ini, menurut Muhrim, penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus meminimalkan potensi perselisihan.



































