DPRD kaget, pengadaan lahan pendopo Bupati Lombok Utara tak pernah dibahas

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Rencana pembangunan pendopo bupati di Kecamatan Tanjung menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertanyakan proses pengadaan lahan yang disebut-sebut berjalan tanpa sepengetahuan dan pembahasan bersama DPRD.

Ketua Fraksi PDIP DPRD KLU, Tusen Lasima, mengaku terkejut saat mengetahui bahwa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) KLU telah melakukan pengadaan lahan untuk proyek tersebut. Menurutnya, langkah itu menimbulkan tanda tanya besar karena tidak pernah dibicarakan secara resmi di tingkat dewan.

“Pengadaan aset daerah itu seharusnya melalui pembicaraan matang. Tapi kok tiba-tiba sudah dilakukan pembersihan lahan. DPRD bahkan tidak diberi tahu lokasi maupun pertimbangannya. Mestinya dibahas dulu, apakah layak atau tidak,” ujar Tusen, Senin (25/8/2025).

Ia menuturkan, lahan yang dibeli untuk pembangunan pendopo disebut mencapai sekitar 30 are. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah aset tanah yang bisa dimanfaatkan tanpa perlu membeli lahan baru.

“Aneh saja, kenapa harus beli lagi? Apa karena lahan itu punya afiliasi dengan orang-orang dekat bupati?” sindirnya.

Tusen menegaskan, pihaknya akan memanggil eksekutif untuk memberikan penjelasan resmi terkait proses pengadaan tersebut. Ia menilai, minimnya komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Kami sangat menyayangkan tidak ada koordinasi. Minimal DPRD diberi tahu agar tidak muncul spekulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRKP KLU, Kahar Rizal, membenarkan bahwa pengadaan lahan pendopo sudah dieksekusi. Ia menyebut anggaran yang dialokasikan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,6 miliar.

“Itu untuk lahan seluas 30 are di kawasan Jambianom. Penilaian harga dilakukan oleh tim appraisal, dan kami laksanakan berdasarkan DPA yang sudah ada,” jelas Kahar.

Terkait tudingan bahwa pengadaan lahan tidak pernah dibahas bersama DPRD, Kahar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Soal dibahas atau tidaknya di DPRD, itu bukan di kami. Kami hanya melaksanakan apa yang sudah dianggarkan. Kalau tidak dieksekusi, justru kami yang dianggap lalai,” tuturnya.

Kontroversi pengadaan lahan ini menambah panjang daftar persoalan yang menyangkut tata kelola aset daerah di Lombok Utara. Publik kini menanti langkah DPRD dalam mengusut transparansi dan urgensi proyek pembangunan pendopo bupati tersebut.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *