DPRD KLU desak Pemda kaji ulang rencana tambak udang: Jangan ulangi kesalahan lama

56fdb0f4-68fe-44c6-b181-e8d66ecd3f73
56fdb0f4-68fe-44c6-b181-e8d66ecd3f73

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Rencana pembangunan tambak udang di wilayah pesisir Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuai sorotan tajam dari DPRD. Komisi II DPRD KLU meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak tergesa-gesa dalam memberikan izin sebelum ada kajian komprehensif terkait dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dalam rapat kerja yang digelar Selasa (7/10/2025), Anggota Komisi II DPRD KLU, Artadi, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Ia mengingatkan agar Pemda tidak mengulangi pengalaman buruk masa lalu, di mana proyek serupa justru menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan.

“Kita lihat dulu perkembangannya. Jangan sampai menjadi pengalaman buruk seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ujar Artadi di ruang rapat Komisi II.

Menurutnya, pembangunan tambak udang memang memiliki potensi ekonomi, namun juga menyimpan risiko besar terhadap ekosistem pesisir dan keberlangsungan hidup nelayan lokal. Ia mencatat adanya perbedaan pandangan di masyarakat: sebagian mendukung karena melihat peluang kerja, sementara yang lain—terutama kalangan nelayan—menolak karena khawatir kehilangan ruang tangkap dan rusaknya kawasan pesisir.

“Kalau penyerapan tenaga kerja itu bagus, tentu kami setuju. Tapi harus dilihat dulu manfaat dan mudharatnya. Jangan sampai keuntungan jangka pendek justru mengorbankan lingkungan dan masyarakat kecil,” tegasnya.

Artadi juga menyoroti lemahnya sikap pemerintah daerah dalam menyikapi proyek-proyek besar yang melibatkan pihak luar. Ia mengingatkan agar kebijakan publik tidak dipengaruhi oleh tekanan kelompok tertentu.

“Kami melihat pemerintah daerah kadang tidak berani bersikap karena ada tekanan dari pihak tertentu. Jangan sampai bos-bos kontraktor justru yang menentukan arah pembangunan,” ujarnya tegas.

Komisi II DPRD KLU meminta agar seluruh proses perizinan dan kajian dampak lingkungan (AMDAL) dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak. Pihaknya juga menunggu laporan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengetahui status dan progres proyek tambak udang tersebut.

“Kalaupun izin sudah dikeluarkan oleh provinsi, tapi kalau dampaknya merugikan daerah kita, kami tidak akan setuju,” pungkas Artadi.

Desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD KLU tidak ingin pembangunan di wilayah pesisir dilakukan tanpa perencanaan matang. Komisi II menekankan, investasi harus tetap berpihak pada keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan, agar Lombok Utara tidak kembali menghadapi dampak negatif dari proyek yang dikerjakan tanpa kajian mendalam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!