Lombokvibes.com, Lombok Utara – DPRD Kabupaten Lombok Utara mulai mendorong sistem pengawasan pajak dan retribusi daerah berbasis digital untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Panitia Khusus (Pansus) Retribusi, DPRD bahkan mengisyaratkan perlunya kewajiban pemasangan aplikasi digital pada perusahaan-perusahaan di Lombok Utara, khususnya sektor hotel dan pariwisata.
Ketua Pansus Retribusi DPRD KLU, Kamah Yudiarto, S.Sy.I., mengatakan pembahasan Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah saat ini tidak hanya fokus pada penambahan objek PAD, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan transparansi penerimaan daerah.
Menurutnya, salah satu langkah yang tengah dipelajari adalah penerapan aplikasi digital milik Pemerintah Kota Malang yang dinilai mampu memantau transaksi pajak secara real time.
“Kami studi tiru ke Kota Malang berdasarkan rekomendasi Kemendagri. Pemkot Malang memiliki aplikasi bagus yang memungkinkan pengawasan pajak dan retribusi berjalan lebih transparan dan efektif,” ujar Kamah, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, aplikasi tersebut nantinya dapat dipasang langsung pada perangkat elektronik milik perusahaan, termasuk hotel dan tempat wisata. Dengan sistem itu, pemerintah daerah dapat memantau aktivitas transaksi tanpa harus mengandalkan tapping box seperti selama ini.
“Hotel tidak lagi menggunakan tapping box, tetapi kita menanamkan aplikasi bawaan Pemkot Malang. Dengan begitu akan terpantau secara real time,” katanya.
Menurut Kamah, sistem ini memungkinkan pemerintah mengetahui apabila ada perusahaan yang mematikan atau tidak mengaktifkan aplikasi. Data tersebut akan langsung terbaca melalui server pemerintah daerah sehingga OPD terkait dapat segera melakukan pengawasan dan teguran.
“Kalau ada hotel yang tidak mengaktifkan aplikasi, itu langsung terbaca di server Pemda. Dinas tinggal mendatangi dan menegur manajemen perusahaan bersangkutan,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Pansus juga menilai digitalisasi retribusi penting untuk meminimalisir kebocoran PAD yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah OPD pengampu retribusi.
Kamah menyebut, hasil pendalaman pansus menemukan masing-masing OPD memiliki tantangan berbeda dalam pengelolaan retribusi daerah. Karena itu, penguatan sistem digital dianggap menjadi salah satu solusi yang dapat diterapkan secara menyeluruh.
Selain pengawasan transaksi, aplikasi tersebut juga disebut memiliki fitur yang memberi keuntungan bagi konsumen maupun mitra usaha. Setiap transaksi yang tercatat melalui sistem akan menghasilkan bukti pembayaran yang nantinya dapat diikutkan dalam program undian hadiah.
“Tiap transaksi dibuktikan dengan struk pembayaran dan itu nantinya bisa diundi untuk reward bagi konsumen maupun mitra usaha,” ujarnya.
Saat ini, Pansus Retribusi masih melanjutkan pembahasan Raperda bersama pihak eksekutif. DPRD berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat pengawasan PAD sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah di Lombok Utara.




























