DPRD Lombok Utara desak Pemda audit tambak udang: “Investasi boleh, laut jangan dirusak!”

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

lombokvibes.com, Lombok Utara — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Karyasa, menegaskan bahwa pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang di wilayah pesisir kini telah mencapai tahap serius. Ia menilai, pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk menanggulangi masalah ini sebelum kerusakan ekosistem meluas.

“Fakta di lapangan menunjukkan limbah tambak telah berubah warna dan mencemari aliran air menuju laut. Ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat pesisir,” kata Karyasa di Tanjung, Kamis (7/11/2025).

Karyasa menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah teknis pengelolaan tambak, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Jika dibiarkan, pencemaran berpotensi merusak ekosistem pesisir, mengancam biota laut, dan mengganggu kehidupan nelayan yang menggantungkan ekonomi keluarga pada laut.

“Limbah tambak yang mencemari laut jelas berisiko tinggi. Ini menyangkut keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

DPRD pun mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh tambak udang yang beroperasi di Lombok Utara. Bila ditemukan pelanggaran, Karyasa menegaskan, sanksi tegas mulai dari administratif hingga penghentian operasional sementaraharus dijalankan.

Selain penegakan hukum, DPRD mendorong Pemda melakukan pembinaan teknis bagi para petambak. Edukasi mengenai pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dianggap penting agar keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian alam tetap terjaga.

“Gunakan sistem biofilter atau kolam sedimentasi sebelum limbah dialirkan keluar. Jangan langsung dibuang ke laut,” tegas Karyasa.

Meski menyoroti dampak pencemaran, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan tidak anti terhadap investasi. Tambak udang tetap memiliki nilai ekonomi tinggi, namun harus diiringi tanggung jawab lingkungan.

“Kita tidak menolak investasi dan kegiatan ekonomi rakyat, tetapi pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keseimbangan alam,” katanya.

Karyasa menambahkan, solusi ideal adalah titik temu yang adil bagi semua pihak. Lingkungan harus bersih bagi masyarakat, ekonomi tetap berjalan bagi pelaku usaha, dan pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah daerah.

“Pemerintah harus mengecek dokumen UKL-UPL, sistem pengolahan limbah, dan lokasi pembuangan. Bila ada pelanggaran berat, sanksi tegas harus dijatuhkan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, DPRD berharap potensi ekonomi kelautan Lombok Utara tetap optimal tanpa merusak alam, sehingga pembangunan bisa memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *