DPRD Lombok Utara dorong lahirnya Perda Pondok Pesantren, PKB jadi motor penggerak

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Upaya memperkuat regulasi bagi keberlangsungan dan pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Utara terus menguat.

DPRD Lombok Utara kini tengah memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren, dengan Fraksi PKB sebagai inisiator utama bersama dukungan Fraksi PPP dan PBB.

Ketua DPRD Lombok Utara Agus Jasmani menjelaskan, rancangan perda ini dianggap mendesak karena akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran secara lebih terarah bagi pengembangan pondok pesantren. Ia menilai, selama ini belum ada regulasi khusus yang menjadi payung kebijakan bagi sekitar 42 pondok pesantren yang tersebar di Lombok Utara.

Perjuangan ini saat ini menunggu proses masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Agus menegaskan bahwa tanpa masuk ke Bapemperda, perda tersebut tidak bisa dibahas lebih lanjut.

“Ini sedang kita perjuangkan agar bisa masuk Bapemperda. Karena syarat utama sebelum dibahas adalah harus masuk dulu ke Bapemperda,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025).

Meski begitu, perda ini belum dapat dibahas tahun 2025 karena belum memiliki naskah akademik sebagai dasar penyusunan. Keterbatasan jumlah perda yang bisa dibahas dalam satu tahun turut menjadi hambatan. Berdasarkan keputusan Bapemperda, hanya sekitar 12 raperda yang dapat masuk dalam Propemperda 2026, terdiri dari 10 inisiatif eksekutif dan 2 inisiatif DPRD.

“Kalau tidak bisa masuk tahun ini, insyaallah 2027 akan kami perjuangkan kembali. Kita susun dulu naskah akademik dan drafnya agar memenuhi syarat masuk Propemperda,” jelas Agus.

Ia menambahkan, dukungan fraksi-fraksi lain seperti PPP dan PBB memberi energi tambahan agar perda ini dapat dibahas pada periode berikutnya. Menurutnya, perda ini sangat penting mengingat minimnya intervensi kebijakan terhadap pondok pesantren selama ini, baik dalam aspek pengembangan pendidikan, pembinaan kelembagaan, hingga dukungan fasilitas.

“Dengan adanya perda ini nanti, kita harapkan perhatian pemerintah terhadap seluruh pondok pesantren bisa lebih merata,” tegasnya.

DPRD Lombok Utara berharap, keberadaan perda ini kelak mampu menguatkan peran pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus pilar pembentukan karakter masyarakat Lombok Utara.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *