Lombokvibes.com, Lombok Utara – Dugaan penyalahgunaan lahan di kawasan wisata Gili Trawangan mulai mendapat sorotan serius. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kini tengah menyelidiki kasus pemberian izin pemanfaatan lahan yang diduga bukan milik daerah, namun telah digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gili Indah.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah dimintai keterangan terkait persoalan ini.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB pun turut angkat bicara dan mendorong pengusutan secara menyeluruh.
Zainuddin, Gubernur LIRA NTB, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari laporan masyarakat dan pengusaha yang merasa lahannya digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dinas Pariwisata disebut-sebut telah memberikan izin pengelolaan area Sunset Poin kepada BUMDes, padahal lahan tersebut bukan milik Pemda.
“Ini jadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa izin dikeluarkan tanpa memastikan status lahan? Ini bukan hal sepele,” ujar Zainuddin, Senin (11/08/2025).
Menurutnya, mediasi antara pemilik lahan dan pemerintah daerah telah dilakukan, namun belum menemui kesepakatan. Ia pun meminta agar Kejati NTB menangani kasus ini dengan serius dan terbuka, mengingat dampaknya bisa merugikan berbagai pihak.
Tidak berhenti di Gili Trawangan, LIRA juga mengungkap indikasi lain bahwa sejumlah fasilitas umum berdiri di atas lahan milik warga. Salah satu yang disorot adalah SMPN 3 Bayan, yang disebut berdiri di atas tanah seluas satu hektare milik warga, namun belum pernah diganti rugi sejak awal pembangunannya.
“Setelah kami telusuri, ternyata lahan itu tidak terdaftar dalam aset milik daerah. Ini jadi persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat,” jelasnya.
LIRA saat ini juga tengah mendampingi warga yang menuntut kejelasan dan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut. Zainuddin menduga masih banyak aset pemerintah yang dibangun di atas lahan tanpa status kepemilikan yang sah.
“Kalau satu dua kasus seperti ini bisa ditemukan, bukan tidak mungkin ada banyak lagi kasus serupa. Ini waktunya Pemda berbenah dan Kejati turun tangan lebih jauh,” tegasnya.
Persoalan tumpang tindih lahan menjadi isu lama yang kini kembali mencuat. LIRA berharap pengusutan yang sedang berjalan bisa menjadi pintu masuk untuk perbaikan menyeluruh dalam tata kelola aset di NTB, khususnya di Lombok Utara yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan.



































