Fraksi Demokrat DPRD KLU dorong penyelesaian rumah korban gempa lewat program RTLH

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara, Ardianto, SH, mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan rumah warga korban gempa yang hingga kini belum tertangani melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap dan selektif.

Menurut Ardianto, pembahasan mengenai Rumah Tahan Gempa (RTG) saat ini sejatinya sudah tidak lagi relevan karena program tersebut merupakan bagian dari penanganan tanggap darurat pascabencana gempa bumi beberapa tahun lalu.

“RTG dibangun melalui Dana Siap Pakai (DSP) dari pemerintah pusat saat masa tanggap darurat bencana. Setelah masa tanggap darurat selesai, maka pembangunan RTG pada dasarnya juga sudah selesai,” ujar Ardianto dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Meski demikian, ia mengakui masih ada masyarakat yang belum mendapatkan rumah layak huni sesuai data yang ada. Karena itu, Fraksi Demokrat DPRD KLU meminta pemerintah mencari solusi melalui program RTLH maupun skema pembiayaan lain yang memungkinkan.

Ia menilai penyelesaian tersebut dapat dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada data yang valid agar bantuan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

“Tentu pemerintah perlu melihat data yang valid agar masyarakat yang memang belum memiliki rumah layak bisa ditangani melalui program RTLH ataupun skema lain yang memungkinkan,” katanya.

Selain itu, Ardianto juga menanggapi informasi terkait adanya ratusan unit RTG yang disebut telah dibangun oleh aplikator namun belum dibayarkan. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.

Menurutnya, RTG yang dibangun saat itu merupakan rumah yang sudah memiliki rekening penerima bantuan sehingga secara administrasi dianggap memenuhi syarat pencairan dana.

“Sepengetahuan saya, RTG yang dibangun adalah yang sudah ada rekeningnya. Jadi bisa dipastikan seluruh RTG yang dibangun sesuai juklak dan juknis pada saat itu sudah terbayar,” ujarnya.

Namun apabila benar ditemukan adanya pembangunan yang belum dibayarkan, Ardianto meminta persoalan itu diperjelas, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

“Kalaupun itu ada, tentu harus jelas apa dasarnya dan siapa yang bertanggung jawab saat itu,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pembayaran menggunakan APBD, Ardianto menilai hal tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berkaitan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonsultasikan kepada BPKP maupun pihak berwenang lainnya agar tidak menyalahi aturan.

“Sebaiknya hal itu dikonsultasikan kepada BPKP atau pihak berwenang lainnya agar tidak menyalahi aturan,” ucapnya.

Di sisi lain, Ardianto juga menanggapi informasi mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang disebut mencapai lebih dari Rp80 miliar. Bahkan menurutnya, jumlah SILPA diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp120 miliar.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa yang paling penting bukan besarannya, melainkan penggunaan anggaran tersebut yang harus tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dana SILPA itu penggunaannya sudah diatur, seperti untuk membiayai kegiatan prioritas daerah yang belum terakomodasi dalam APBD murni, termasuk pembayaran utang daerah yang tercatat dalam neraca atau catatan utang,” jelasnya.

Ardianto menambahkan, seluruh mekanisme penggunaan APBD harus tetap mengacu pada aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!