Lombokvibes.com, Lombok Utara— Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai mematangkan rencana pembentukan Kecamatan Gili Matra melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Kantor Bupati, Kamis (23/10/2025).
FGD ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pemekaran wilayah baru di kawasan kepulauan tersebut.
Kegiatan resmi dibuka oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Asisten I Setda KLU H. Rusdi, ST, Kadis Pariwisata KLU Denda Dewi Tresni Budiastuti, SE., MM, Kadis Dukcapil H. Rubain, S.Sos, Camat Pemenang, Kepala Desa Gili Indah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam arahannya, Bupati Najmul menegaskan bahwa pembentukan Kecamatan Gili Matra merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat kepulauan.
“Secara demografis, Desa Gili Indah berada di wilayah kepulauan. Masyarakat yang ingin mengurus administrasi harus menyeberang ke daratan menggunakan kapal menuju Kecamatan Pemenang. Dengan adanya Kecamatan Gili Matra, jarak dan waktu pelayanan bisa dipangkas,” ujar Najmul.
Ia menambahkan, pembentukan kecamatan baru ini juga merupakan wujud nyata dari aspirasi masyarakat Gili Indah yang telah lama menginginkan wilayah mereka memiliki administrasi pemerintahan sendiri.
“Jika Kecamatan Gili Matra terwujud, maka otomatis fasilitas pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur pemerintahan akan ikut dibangun. Ini bukan hanya tentang pemekaran wilayah, tapi tentang peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya posisi strategis Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang selama ini menjadi kawasan pariwisata unggulan nasional dan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU.
“Tiga Gili ini adalah wajah Lombok Utara di mata dunia. Karena itu, perhatian pemerintah harus lebih besar agar pengelolaannya seimbang antara pariwisata dan pelayanan publik,” kata Najmul.
Kasubdit Penataan Kecamatan pada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Cahyono, S.STP., M.A.P., yang turut hadir dalam FGD tersebut, menjelaskan sejumlah persyaratan administratif untuk pembentukan kecamatan baru.
“Syarat pembentukan kecamatan antara lain kemampuan keuangan daerah, adanya usulan dari masyarakat, serta usia kecamatan induk minimal lima tahun. Dalam hal ini, sejumlah komponen sudah terpenuhi, termasuk penentuan calon nama dan lokasi ibu kota kecamatan,” ungkapnya.
Edi menambahkan, untuk tingkat kabupaten, kecamatan baru minimal memiliki 10 desa, sementara untuk kota minimal lima kelurahan. Proses ini, lanjutnya, harus dilalui dengan perencanaan matang agar pemekaran benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
FGD tersebut menjadi langkah awal penting menuju lahirnya Kecamatan Gili Matra, yang diharapkan menjadi model tata kelola kepulauan dengan pelayanan publik yang lebih dekat, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh warga Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.



































