Lombokvibes, Lombok Utara — Wacana pengalihan trayek kapal cepat dari Bali yang tidak lagi langsung menuju kawasan Tiga Gili menuai sorotan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). DPRD meminta pemerintah daerah tidak lengah karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggeser sumber pendapatan daerah ke wilayah lain.
Anggota Komisi II DPRD KLU dari Fraksi Gerindra, Nasrudin, menegaskan pemerintah daerah harus segera mengambil langkah antisipasi sebelum potensi ekonomi daerah “bocor” ke Lombok Barat.
Menurutnya, skema yang mewajibkan wisatawan turun lebih dulu di Senggigi sebelum melanjutkan perjalanan ke Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air bukan sekadar persoalan teknis transportasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sumber PAD Lombok Utara.
“Ini harus diatensi serius oleh Pemda. Jangan sampai potensi daerah kita dicaplok. Tiga Gili ini menyumbang sekitar 70 persen PAD Kabupaten Lombok Utara,” tegas Nasrudin.
Ia menilai apabila wisatawan diarahkan transit di Senggigi, maka dampak ekonomi seperti pajak hotel, retribusi, hingga aktivitas usaha penunjang pariwisata akan lebih banyak mengalir ke Lombok Barat dibanding KLU.
“Kalau tamu turun di Senggigi lalu menginap atau beraktivitas di sana, otomatis pajak hotel dan dampak ekonominya masuk ke Lombok Barat. Sementara kita hanya kebagian efek akhirnya saja,” ujarnya.
Selain persoalan PAD, Nasrudin juga menyoroti sisi kenyamanan wisatawan. Menurutnya, wisatawan memilih fastboat karena ingin perjalanan cepat dan praktis langsung menuju kawasan Tiga Gili tanpa harus berpindah moda transportasi berkali-kali.
“Wisatawan maunya langsung ke Gili. Kalau harus turun di Senggigi, lanjut darat lagi, baru naik boat lagi, itu tidak efektif. Yang biasanya cepat bisa sampai empat jam perjalanan. Belum lagi biaya tambahan transportasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya wacana kenaikan retribusi yang dikhawatirkan semakin membebani wisatawan dan membuat destinasi Tiga Gili kalah bersaing dengan kawasan wisata lain.
Dalam keterangannya, Nasrudin turut menyinggung aspek tata ruang yang menurutnya masih memperkuat posisi Lombok Utara dalam pengelolaan akses kawasan pesisir menuju Tiga Gili. Ia merujuk pada Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2011 yang hingga kini disebut masih menjadi acuan.
“Ruas pantai itu masuk kewenangan daerah. Selama RTRW baru belum ditetapkan, maka RTRW Nomor 9 Tahun 2011 tetap menjadi acuan,” jelasnya.
Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong pimpinan DPRD segera memfasilitasi rapat lintas komisi bersama pihak eksekutif dan stakeholder terkait. Komisi I, II, dan III disebut perlu duduk bersama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Sekda, hingga pelaku pariwisata untuk membahas persoalan tersebut sebelum menjadi kebijakan resmi.
“Jangan sampai kita kecolongan lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan potensi PAD daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata KLU, Dende Dewi Tresni Budi Astuti, memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemindahan trayek fastboat ke Senggigi. Namun ia mengakui isu tersebut memang sudah ramai dibicarakan di kalangan pelaku pariwisata.
“Saya langsung koordinasi dengan Syahbandar Pemenang yang juga membawahi Senggigi. Sampai sekarang belum ada rencana resmi pemindahan trayek,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila wacana tersebut benar-benar muncul, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus mempertimbangkan kesiapan pelabuhan dan pelayanan penumpang.
“Untuk saat ini, Bangsal masih yang paling siap,” katanya.
Meski demikian, Dende memahami munculnya ide tersebut kemungkinan sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali kawasan wisata Senggigi. Hanya saja, ia menegaskan sampai sekarang belum ada pembahasan resmi maupun keputusan dari pihak terkait.




























