Jaringan sabu Kayangan KLU-Aikmel terbongkar, 4 orang diamankan dengan BB 55,75gr

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas wilayah Lombok Utara hingga Lombok Timur. Dalam operasi dari tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta total barang bukti sabu seberat 55,75 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kayangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku pertama berinisial SA alias S pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di pinggir Jalan Raya Kayangan–Bayan, Desa Selengen.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, dari tangan SA petugas menemukan sabu seberat bruto 6,25 gram beserta sejumlah barang pendukung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial SA alias S pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan, Desa Selengen,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku lain berinisial AH alias R yang berada di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AH pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.40 Wita di halaman sebuah masjid di Desa Aikmel Timur.

Dari tangan AH, petugas kembali menemukan sabu seberat bruto 4,15 gram. Penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku utama berinisial IS alias AR yang masih berada di wilayah yang sama.

“Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial IS alias AR di rumahnya di Desa Aikmel, Lombok Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.45 Wita,” kata Nyoman.

Saat penangkapan IS, petugas juga mengamankan seorang anak berinisial AP alias P alias B yang berada di lokasi. Dari tangan IS, polisi menyita sabu seberat 43,28 gram serta uang tunai Rp8.300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Sementara dari AP, petugas mengamankan sabu seberat 2,07 gram dan alat timbangan digital.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tiga lokasi tersebut mencapai 55,75 gram. Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan KUHP terbaru dan Undang-undang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.

Khusus untuk pelaku IS alias AR, ancaman hukuman lebih berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Lombok Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!