Kapolres Lombok Utara: Tolak laporan warga itu haram, Polisi tak boleh sekedar datang lalu cuma fotoan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara— Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat tidak boleh sekadar formalitas tanpa tindakan nyata. Polisi, menurutnya, harus hadir sebagai pemecah masalah yang memberi manfaat langsung, bukan hanya memenuhi kewajiban administratif.

Penegasan tersebut disampaikan saat apel jam pimpinan di Lapangan Tantya Sudhirajati, Senin 13 April 2026. Dalam arahannya, Agus merespons meningkatnya tuntutan publik terhadap pelayanan kepolisian yang transparan, cepat, dan berdampak.

“Jangan hanya hadir tanpa tindakan. Polisi harus memberi manfaat nyata, bukan sekadar datang lalu mencari dokumentasi untuk dianggap sudah bekerja,” tegasnya.

Sebagai penggagas jargon Polisi Baik dan Bermanfaat, Agus menekankan pentingnya perubahan paradigma kerja di tubuh Polri. Ia mendorong seluruh personel meninggalkan pola kerja rutinitas menuju kehadiran yang solutif dan berorientasi hasil.

Menurutnya, tantangan tugas kepolisian saat ini tidak lagi cukup dijawab dengan prosedur normatif. Personel dituntut memiliki kepekaan membaca situasi, mampu bertindak cepat, dan hadir sebagai penyelesai masalah di tengah masyarakat.

“Polisi harus punya strategi dan kepekaan. Kita harus menjadi problem solver, sehingga kehadiran kita dirasakan manfaatnya, bukan sekadar terlihat,” ujarnya.

Dalam arahannya, Kapolres juga secara terbuka mengkritisi praktik sebagian oknum yang masih menjadikan dokumentasi sebagai orientasi utama kerja. Ia menilai pola tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik karena tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Orientasi seperti itu harus ditinggalkan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi, bukan sekadar laporan kegiatan,” katanya.

Agus juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan mandat utama yang tidak boleh ditawar. Ia bahkan menekankan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap laporan masyarakat dalam kondisi apa pun.

“Menolak laporan masyarakat itu haram hukumnya. Apa pun laporannya, harus diterima dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk memperkuat respons cepat, Kapolres mendorong optimalisasi layanan darurat 110 sebagai kanal utama pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan tersebut, menurutnya, harus menjadi wajah kehadiran negara di tengah kebutuhan masyarakat.

“Layanan 110 harus menjadi wajah kehadiran negara. Masyarakat harus merasa mudah dan cepat saat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lombok Utara juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi, baik dalam bidang pelayanan publik maupun pengungkapan kasus. Pemberian penghargaan tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi kinerja Polri di tingkat kewilayahan terus didorong, dengan menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat, Kapolres menegaskan satu prinsip yang tidak bisa ditawar: kehadiran polisi harus menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar aktivitas administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!