Lombokvibes.com, Lombok Utara– Rencana beroperasinya tambak udang milik PT Hesinor di Koloh Penggolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, kembali memantik penolakan.
Sejumlah warga, pemilik villa, hingga calon investor hotel kompak menyuarakan keberatan mereka dalam hearing bersama Pemkab Lombok Utara, Kamis (13/11/2025), karena aktivitas tambak dinilai menimbulkan gangguan lingkungan hingga merusak wajah kawasan wisata.
Dalam forum terbuka itu, perwakilan warga Wiramaya Arnadi mengungkapkan keresahan masyarakat atas aktivitas pembangunan tambak yang disebut membuat material tumpah ke jalan dan mengancam menghasilkan aroma tak sedap saat beroperasi. Lokasi tambak yang berdampingan dengan villa wisatawan dan area pengembangan pariwisata dinilai tidak sesuai dengan karakter kawasan.
“Ini bukan hanya mengganggu warga, tapi wisatawan juga. Kawasan itu sedang berkembang, ada investor yang bersiap bangun hotel. Keberadaan tambak ini justru menghambat,” tegas Wiramaya.

Ia juga menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan tambak. Menurutnya, PT Hesinor hanya bermodal rekomendasi desa tanpa proses perizinan resmi dari pemerintah daerah. Warga juga mengeluhkan limpasan limbah dari aktivitas tambak yang sudah meluber ke badan jalan.
“Kalau hotel berdiri di sana, serapan tenaga kerja jauh lebih besar. Tambak mudaratnya banyak, sementara keberatan warga seperti diabaikan. Kami meminta tambak ini dihentikan,” tambahnya.
Namun hearing berjalan tanpa keputusan final. Asisten II Setda Lombok Utara Gatot Sugihartono menyebut Pemda tidak bisa mengambil sikap langsung dan harus melaporkan persoalan tersebut ke Bupati sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lombok Utara Evi Winarni yang dikonfirmasi soal perizinan menyatakan pihaknya belum memproses permohonan apa pun terkait tambak di Koloh Penggolong. Ia membenarkan bahwa PT Hesinor memang mengantongi NIB untuk lokasi berbeda di Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, namun belum ada izin untuk area Gangga yang kini dipermasalahkan warga.
“Untuk lokasi Koloh Penggolong belum terbit izinnya. Karena ini PMA, beberapa kewenangan perizinan ada di pemerintah pusat melalui OSS. Kalau ada keberatan, sebaiknya semua pihak duduk bersama mencari solusi,” jelasnya.
Protes warga dan pelaku pariwisata ini memperlihatkan ketegangan antara pengembangan industri tambak dengan visi pembangunan pariwisata Lombok Utara. Publik kini menunggu langkah tegas Pemda memastikan aktivitas investasi tetap sejalan dengan kepentingan lingkungan, kenyamanan wisatawan, dan suara masyarakat lokal.




























