Langgar tata ruang, DPRD Lombok Utara dukung warga tolak tambak udang di Sambik Bangkol

500edb0b-7ab6-40e7-a174-3f199adce8e3
500edb0b-7ab6-40e7-a174-3f199adce8e3

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Rencana pembangunan tambak udang di Dusun Koloh Pengolong, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, menuai gelombang penolakan luas. Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyatakan sikap tegas mendukung masyarakat yang menolak proyek tersebut karena dinilai berpotensi merusak lingkungan pesisir dan melanggar rencana tata ruang daerah.

Sikap ini ditegaskan setelah Komisi II menggelar hearing bersama perwakilan masyarakat, pemilik vila dan hotel, LSM, serta organisasi nelayan seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Selasa (7/10/2025).

Dalam forum yang berlangsung di ruang sidang DPRD, masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas tambak udang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem pantai, mencemari perairan, serta mengancam keberlanjutan sektor ekonomi lokal yang bertumpu pada pariwisata dan perikanan tradisional.

Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yuliarto, menegaskan bahwa penolakan warga memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara, kawasan di Kecamatan Gangga tidak termasuk dalam zona yang diperuntukkan bagi kegiatan industri atau tambak intensif.

“Kesimpulan dari Komisi II setelah melihat fenomena yang ada, tetap mengacu pada RTRW. Dalam tata ruang wilayah, kawasan Kecamatan Gangga tidak direkomendasikan untuk pembangunan industri atau tambak udang,” ujar Kamah.

Ia menambahkan, Komisi II telah menandatangani penolakan resmi terhadap rencana investasi tersebut. “Sudah jelas, Komisi II mendukung penuh penolakan masyarakat,” tegasnya.

Selain soal tata ruang, Komisi II juga memastikan bahwa secara administratif, proyek tambak udang tersebut belum mengantongi izin resmi. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Dinas Perikanan belum menerima atau menerbitkan dokumen perizinan terkait.

Sementara itu, Ketua Kasta Lombok Utara, Yanto Anggara, meminta pemerintah daerah segera menghentikan seluruh proses perizinan dan menolak segala bentuk investasi yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah. Ia menegaskan, pengalaman buruk dari tambak-tambak serupa di wilayah lain seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Lombok Utara.

Hal senada disampaikan perwakilan KNTI, Nazam, yang mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati terhadap investasi yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir. “Jangan sampai masyarakat kehilangan sumber penghidupan hanya karena ambisi investasi yang tidak berkelanjutan,” ujarnya.

Kamah menegaskan bahwa Komisi II akan menindaklanjuti hasil hearing ini dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan tidak ada proses izin yang melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

“Komisi II akan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Investasi boleh dilakukan, tapi harus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!