LHP BPK jadi peta jalan reformasi NTB, Gubernur siap benahi lingkungan, pangan dan Bank NTB Syariah

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025 sebagai pijakan penting untuk memperbaiki arah pembangunan daerah. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, hasil audit tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan cermin untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar NTB bisa bergerak lebih maju dan berkelanjutan.

LHP tersebut diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTB dalam acara yang berlangsung di Aula Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Mataram. Tiga sektor utama menjadi sorotan, yakni lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan operasional Bank NTB Syariah.

“LHP terkait tiga lembaga ini sudah lama saya tunggu, dan berdasarkan hasil audit ini sebagai cermin yang menjadi acuan dalam perbaikan ke depan. Karena kita tidak bisa bergerak maju tanpa membenahi yang ada,” ujar Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB memiliki dua pekerjaan besar yang harus dijalankan secara bersamaan, yakni menuntaskan visi-misi pembangunan daerah dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari LHP BPK.

“Pekerjaan ke depan, kita akan melakukan dua hal. Pertama mewujudkan visi dan misi serta perbaikan berbagai rekomendasi hasil audit BPK,” tegasnya.

Pada sektor lingkungan hidup, Miq Iqbal menaruh perhatian serius terhadap tata kelola hutan, khususnya terkait penerbitan izin pertambangan. Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi jika menyangkut perlindungan hutan dan lingkungan.

“Mengenai hutan, terkait Izin Pertambangan Rakyat, kami sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Meski gubernur diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat, tetapi tetap waspada karena bisa saja ini melanggar aturan perlindungan hutan. Hari ini saya pertegas, tidak ada kompromi urusan hutan dan lingkungan, jika tidak memenuhi syarat izin, dikembalikan,” kata Miq Iqbal.

Sikap tegas ini sekaligus menjadi respons terhadap temuan BPK yang masih mencatat adanya persoalan dalam penerbitan izin pertambangan dan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Suparwadi, menjelaskan bahwa secara umum Pemprov NTB telah menunjukkan kinerja yang baik dalam perlindungan lingkungan, namun masih ditemukan sejumlah pengecualian.

“Kami apresiasi berbagai kinerja Pemprov NTB dalam perlindungan hutan, dengan berbagai pengecualian. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat izin usaha pertambangan yang belum sesuai, di antaranya 22 izin usaha di badan sungai dan 20 lokasi tambang ilegal,” ujarnya.

Pada sektor ketahanan pangan, LHP BPK menjadi pengingat penting agar kebijakan daerah benar-benar sejalan dengan kebijakan nasional. Miq Iqbal menyatakan rekomendasi BPK akan menjadi acuan perbaikan strategi pangan di NTB.

“Tahun ini kita mendapat program perluasan lahan melalui Optimasi Lahan atau Oplah seluas 14 ribu hektare pada tahun 2026 untuk memperkuat swasembada pangan. Ke depan fokus program ini pada perbaikan irigasi dan peningkatan produktivitas lahan tidur atau non-rawa. Hal ini penting sebagai perbaikan atas LHP BPK dan akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, BPK menemukan adanya kelemahan dalam dokumen perencanaan ketahanan pangan daerah, khususnya pada RPJMD Tahun 2025.

“Kelemahan terdapat pada ketidaksesuaian antara peraturan gubernur dan peraturan presiden terkait rencana ketahanan pangan berkelanjutan. Jika tidak ditindaklanjuti, ini akan berdampak pada capaian ketahanan pangan daerah,” terang Suparwadi.

Sorotan tak kalah penting tertuju pada operasional Bank NTB Syariah. Miq Iqbal menegaskan bahwa perbaikan sistem perbankan menjadi prioritas utama dalam masa kepemimpinannya.

“Problem Bank NTB Syariah terkait kredit atau pembiayaan lebih banyak oleh ASN, tetapi produktivitasnya kebanyakan pembiayaan untuk jenis usaha di luar NTB,” paparnya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK ditemukan adanya pembiayaan yang tidak produktif, sehingga penguatan operasional bank menjadi keharusan.

“Kedepannya, perlunya perbaikan pada pemberian pembiayaan dengan mendorong penguatan UMKM, dengan penataan sistem, dan memberikan komposisi pembiayaan UMKM. Dengan begitu dirasakan betul oleh masyarakat keberadaan Bank NTB Syariah,” pungkasnya.

BPK RI Perwakilan NTB juga menyoroti aspek keamanan sistem informasi di Bank NTB Syariah, khususnya terkait respons insiden dan pemulihan sistem akibat serangan siber.

“Beberapa rekomendasi menjadi perhatian, di antaranya penerapan komprehensif terkait respons insiden dan pemulihan sistem informasi. Selain itu, bank juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan,” kata Suparwadi.

Ia menambahkan bahwa pembiayaan yang tidak produktif harus segera dibenahi agar keberadaan Bank NTB Syariah benar-benar memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah.

“Kedepannya, perlu perbaikan pada pemberian pembiayaan dengan mendorong penguatan UMKM, dengan penataan sistem dan memberikan komposisi pembiayaan UMKM sebesar-besarnya. Dengan begitu, masyarakat benar-benar merasakan manfaat Bank NTB Syariah,” ujarnya.

Dengan LHP BPK sebagai pijakan evaluasi, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Laporan ini bukan sekadar catatan kritik, melainkan peta jalan perbaikan agar pembangunan NTB berjalan lebih terarah, berintegritas, dan berdampak nyata.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">
Writer: AdreeEditor: Dwi ayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *