Lombokvibes.com, Lombok Utara — Setelah penantian panjang dan proses pengusulan yang berlapis, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya menuntaskan seluruh usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Progres ini kian menggembirakan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses tersebut.
Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, memastikan bahwa persetujuan dari KemenPANRB diterima pada Kamis, 11 Desember 2025. Tanpa menunda waktu, Pemda KLU langsung merampungkan seluruh proses teknis dan mengirimkan usulan formasi ke Menteri PANRB di hari yang sama.
“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan dari KemenPANRB dan menyelesaikan semua proses usulan ke Menteri PANRB pada hari itu juga,” ujar Najmul, Jumat (12/12/2025).
Pada tahap validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah Non-ASN yang diusulkan mengalami peningkatan. Dari hasil mapping awal sebanyak 2.515 orang, jumlah final peserta yang masuk dalam usulan menjadi 2.532 orang, atau bertambah 17 orang. Penambahan ini, menurut Najmul, merupakan bukti komitmen Pemda untuk mengakomodasi tenaga Non-ASN seoptimal mungkin sesuai ketentuan.
“Peningkatan jumlah ini menunjukkan komitmen Pemda KLU untuk mengakomodasi Non-ASN secara maksimal setelah melalui proses validasi ketat oleh BKN,” tegasnya.
Sejalan dengan turunnya persetujuan formasi, BKN menggelar zoom meeting untuk memberikan arahan kepada seluruh calon PPPK Paruh Waktu. Dalam pertemuan itu, BKN menekankan pentingnya percepatan pemberkasan dokumen karena proses administrasi memiliki batas waktu yang ketat.
Calon PPPK Paruh Waktu diminta segera menyiapkan sejumlah dokumen wajib, yaitu:
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
• Surat keterangan sehat dari RS pemerintah atau puskesmas
• Ijazah dan transkrip nilai hasil pindai asli
• Pas foto latar merah
• Surat pernyataan lima poin sesuai ketentuan nasional
Bupati Najmul menekankan bahwa ketepatan waktu sangat menentukan kelancaran proses penetapan status PPPK Paruh Waktu.
“Kami berharap agar para Non-ASN yang namanya telah diusulkan dapat segera melakukan semua proses pengurusan dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh BKN. Kecepatan dan kelengkapan administrasi sangat menentukan kelancaran proses ini menuju pengangkatan,” ujarnya.
Dengan selesainya usulan formasi dan turunnya persetujuan dari pemerintah pusat, harapan ribuan honorer di Lombok Utara kini semakin nyata. Pemda KLU menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh tahapan selesai dan hak para tenaga honorer dapat dipastikan terpenuhi.


































