Nasib Kades Jenggala segera ditentukan, Bupati Lombok Utara tunggu hasil investigasi 

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Status jabatan Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin, segera diputus oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu hasil rekomendasi tim investigasi sebelum mengambil keputusan final terkait nasib kepala desa tersebut.

Seperti diketahui, Fakhruddin sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, selama tiga bulan menyusul dugaan kasus asusila yang menyeret namanya. Penonaktifan tersebut tertuang dalam keputusan bupati tertanggal 8 Desember 2025 dan akan berakhir pada 8 Maret mendatang.

Bupati Najmul Akhyar mengatakan keputusan lanjutan akan segera diambil setelah hasil investigasi disampaikan kepada dirinya.

“Kita segera ambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Najmul, hasil investigasi yang dilakukan tim akan menjadi dasar utama pemerintah daerah dalam menentukan langkah terhadap jabatan kepala desa tersebut. Selain itu, berbagai pertimbangan lain juga akan menjadi bahan evaluasi sebelum keputusan final ditetapkan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan pandangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Majelis Krama Desa (MKD) sebelum menentukan sikap.

“Sekarang saya sedang menunggu hasil rekomendasi tim investigasi,” kata Najmul.

Kasus dugaan asusila yang menjerat kepala desa tersebut sempat memicu polemik di tengah masyarakat. Pro dan kontra bermunculan, sehingga pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dalam menentukan langkah agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Najmul menambahkan, tim investigasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah telah bekerja mengumpulkan berbagai keterangan. Dalam waktu dekat hasil investigasi tersebut akan diserahkan kepada bupati.

“Besok atau lusa akan menyampaikan hasil investigasi. Semua ada kemungkinan, termasuk diberhentikan secara permanen,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Desa Jenggala, Permana Azani, mengungkapkan bahwa masyarakat adat sebelumnya telah menjatuhkan sanksi adat kepada Fakhruddin. Keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah adat yang melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Sanksi yang dijatuhkan berupa Sanksi Selong, yakni larangan bagi yang bersangkutan untuk beraktivitas di wilayah Desa Jenggala selama tiga tahun ke depan.

“Masyarakat adat sudah bermusyawarah atas dasar konflik yang terjadi,” jelas Permana.

Ia menegaskan bahwa sanksi adat tersebut wajib dijalankan oleh yang bersangkutan. Jika tidak dipatuhi, maka masyarakat adat dapat menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan adat.

“Apabila kembali melanggar juga ada sanksi lagi,” katanya.

Permana juga menegaskan bahwa sanksi adat yang diberikan masyarakat berbeda dengan keputusan administratif yang diambil oleh pemerintah daerah. Penonaktifan kepala desa oleh bupati tidak berkaitan langsung dengan keputusan adat yang telah dijatuhkan.

“Keputusan bupati adalah bagian dari cara menyelesaikan konflik dari sisi pemerintahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Fakhruddin sempat memicu aksi protes masyarakat. Pada 24 November 2025 lalu, ratusan warga mendatangi Kantor Desa Jenggala untuk menggelar aksi demonstrasi. Aksi tersebut dipicu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama kepala desa.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya serta meminta yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Desa Jenggala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!