NTB siap terapkan pidana kerja sosial: Era baru hukuman yang lebih berat dari penjara

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada 2026. Rabu (26/11), Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota dan Kejaksaan Tinggi NTB menandatangani MoU atau Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar implementasi.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyebut pidana kerja sosial bukan hanya alternatif hukuman, tetapi dapat menjadi bentuk efek jera yang lebih kuat, terutama bagi residivis. Menurutnya, tekanan moral di masyarakat kerap lebih berat daripada hukuman badan.

“Saya menduga rasanya akan lebih berat sebetulnya orang itu kalau dihukum dengan kerja sosial daripada di penjara. Karena harus bertemu masyarakat pakai seragam, dan orang tahu bahwa dia adalah residivis. Jadi hukuman sosial ini akan jauh lebih berat ketimbang hukuman badan,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya memperluas ruang kerja sosial. Tidak hanya di instansi pemerintah, tetapi juga melalui kolaborasi dengan lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan. Ia mencontohkan jaringan sosial yang sudah aktif di NTB, seperti LKKS dan LKSA yang menaungi banyak LSM dan panti asuhan.

“Ke depan pekerja sosial ini tidak hanya bekerja di sektor pemerintahan, tetapi juga di NGO dan LSM. Kita punya LKKS sebagai penggerak jejaring pekerja sosial, dan ada LKSA yang fokus menjadi forum koordinasi rumah yatim dan panti asuhan. Simpul-simpul kerja sosial ini cukup banyak dan bisa kita manfaatkan,” jelasnya.

Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial bisa disesuaikan dengan nilai-nilai budaya daerah. Hal ini sejalan dengan rancangan peraturan pemerintah mengenai kearifan lokal.

“RPP tentang living law dan kearifan lokal mengatur bagaimana mekanisme ketika suatu tindak pidana terjadi di daerah tertentu, lalu adat setempat perlu diakomodasi. Kita bangun mekanisme yang melibatkan masyarakat,” katanya.

Asep menambahkan, penerapan pidana kerja sosial dirancang untuk mengurangi kepadatan lapas sekaligus memulihkan pelaku agar tetap produktif di tengah masyarakat. Proses ini, sambungnya, membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaannya profesional dan memiliki dampak rehabilitatif.

Dengan adanya PKS antara Pemprov, pemda kabupaten/kota, dan Kejati NTB, daerah kini mulai menyiapkan peta kebutuhan, ruang kerja sosial, pembagian peran, serta penyediaan lembaga yang dapat menjadi lokasi pelaksanaan pidana. Kebijakan ini diharapkan menjadi model penerapan hukuman berbasis komunitas yang efektif, manusiawi, dan relevan dengan karakter sosial masyarakat NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!